Kadis Kominfosantik Sulteng Tekankan Pentingnya Sinergitas Badan Publik Menuju Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2026

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, menjadi narasumber dalam program dialog interaktif Bilang (Bicara Langsung) yang diselenggarakan TVRI Sulawesi Tengah, Rabu (10/6/2026).

 

Dialog yang mengangkat tema “Sinergitas Badan Publik Menuju Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2026” tersebut turut menghadirkan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah, Indra Yosvidar, serta Ketua Bidang Kelembagaan KI Sulawesi Tengah, Santi Rahmawaty.

 

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu Agus Pratama menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang wajib dilaksanakan oleh seluruh badan publik.

 

Menurutnya, salah satu implementasi penting dari regulasi tersebut adalah pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik guna menjamin akses masyarakat terhadap informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 secara jelas mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID. Keberadaan PPID menjadi instrumen penting dalam memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Wahyu.

 

Ia menjelaskan, Dinas Kominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah berperan sebagai PPID Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang didukung oleh PPID Pelaksana pada masing-masing perangkat daerah.

 

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan keterbukaan informasi sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah meluncurkan layanan pengaduan masyarakat Berani Samporoa yang mulai beroperasi sejak 1 Januari 2026.

 

“Layanan Berani Samporoa hadir sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun masukan kepada pemerintah. Ini merupakan salah satu upaya konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, responsif, dan akuntabel,” jelasnya.

 

Pada dialog tersebut, Wahyu juga memaparkan empat kategori informasi publik yang wajib dikelola oleh badan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni informasi yang tersedia setiap saat, informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi keterbukaan informasi publik tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

 

“Keterbukaan informasi publik hanya dapat terwujud melalui kolaborasi yang kuat. Karena itu, Dinas Kominfosantik Sulawesi Tengah terus bersinergi dengan Komisi Informasi, insan pers, akademisi, serta berbagai stakeholder lainnya melalui pembinaan, penguatan kapasitas, bimbingan teknis, dan berbagai pelatihan,” katanya.

 

Sementara itu, dialog yang berlangsung secara interaktif tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Melalui sinergitas yang terus diperkuat antara badan publik dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2026 dapat semakin meningkat.

 

Sumber: PPID Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *