Penilaian layanan informasi publik
pada Badan Publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
1. SOP layanan informasi publik jelas dan mudah diperoleh
2. Prosedur layanan informasi publik sudah dijalankan oleh badan publik
3. Persyaratan dalam permintaan informasi sudah sesuai ketentuan yang berlaku (UU 14/2008)
4. Informasi yang diminta dapat diterima sesuai batas waktu yang ditetapkan
5. Permintaan informasi publik tidak dibebankan biaya (Sesuai Ketentuan Pelayanan)
6. Petugas layanan informasi bersikap sopan/ramah dalam memberikan pelayanan
7. Petugas layanan informasi disiplin (Tepat Waktu) dan senantiasa berada di tempat pelayanan
8. Petugas pelayanan menguasai tata cara permohonan/keberatan informasi publik
9. Tempat layanan informasi publik sangat nyaman dan bersih
10. Sangat mudah menyampaikan permohonan/keberatan informasi publik (Tersedia Formulir)