PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Arniwaty Lamadjido, menghadiri Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi Tengah dan Pengurus Badan Pembina Olahraga (BAPOR) KORPRI Provinsi Sulawesi Tengah Masa Bakti 2026–2031, di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Reorganisasi KORPRI Sulawesi Tengah untuk Sulteng Nambaso” tersebut menjadi momentum penguatan organisasi KORPRI dalam mendorong profesionalisme, kedisiplinan, perlindungan anggota, serta peningkatan kualitas pelayanan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agust Pratama, Ketua Departemen Perlindungan ASN Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN), Karjono Atmoharsono, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam pengukuhan tersebut, Abdul Raaf Malik, ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi Tengah, sedangkan Muchsin Husain Pakaya, dipercaya memimpin BAPOR KORPRI Provinsi Sulawesi Tengah untuk masa bakti 2026–2031.
Dalam penyampaiannya, Ketua Departemen Perlindungan ASN DPKN, Karjono Atmoharsono, menegaskan bahwa KORPRI harus hadir sebagai organisasi yang memberikan perlindungan kepada anggotanya, khususnya ASN yang menjalankan tugas secara jujur, profesional, dan sesuai ketentuan, tetapi menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
“Perlindungan hukum bukan berarti membela setiap kesalahan. ASN yang bekerja secara jujur, profesional, dan sesuai ketentuan perlu mendapatkan pendampingan apabila menghadapi fitnah, kriminalisasi, pelanggaran sistem merit, atau persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas kedinasan,” tegasnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap ASN merupakan bagian penting dalam membangun lingkungan kerja yang memberikan kepastian, rasa aman, dan dukungan bagi aparatur untuk melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya secara profesional. Dengan demikian, ASN diharapkan dapat bekerja secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Arniwaty Lamadjido, mengingatkan seluruh ASN agar memahami tugas dan fungsi masing-masing, menjaga kedisiplinan, serta terus berinovasi dalam melaksanakan pekerjaan.
Ia juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir aparatur, dari sikap yang ingin dilayani menjadi aparatur yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, ASN harus mampu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya ditentukan oleh tata kelola organisasi, tetapi juga oleh integritas, etos kerja, dan komitmen setiap aparatur dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui reorganisasi kepengurusan KORPRI dan BAPOR KORPRI masa bakti 2026–2031, diharapkan organisasi ini semakin solid dalam menjalankan peran strategisnya, baik dalam memperjuangkan kepentingan dan perlindungan anggota maupun mendorong pengembangan potensi, kebugaran, dan prestasi olahraga ASN.
Pengukuhan ini sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat sinergi antaraparatur dan perangkat daerah dalam mendukung pembangunan Sulawesi Tengah. Dengan KORPRI yang semakin profesional, solid, dan berintegritas, semangat “Sulteng Nambaso” diharapkan dapat diwujudkan melalui birokrasi yang responsif, inovatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sumber: PPID Utama/Humas Pemprov Sulteng
