Palu– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Sekretariat Daerah, Biro Hukum, secara resmi menyampaikan Jawaban Somasi Terbuka kepada Rumah Hukum Tadulako sebagai tanggapan atas somasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg.
Dalam surat jawaban tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terlebih dahulu menyampaikan apresiasi atas somasi yang diajukan sebagai bentuk perhatian terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Parigi telah menghukum kedua belah pihak untuk menaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1858 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen penuh melaksanakan seluruh isi Akta Perdamaian dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap langkah yang kami lakukan mengedepankan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujar Adiman. Selasa, (8/9/2026)
Ia menjelaskan, pelaksanaan Akta Perdamaian berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut sebagai implementasi Akta Perdamaian.
Pada aspek perizinan, pemerintah telah mencermati Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 103.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024 mengenai Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat di Provinsi Sulawesi Tengah. Seluruh usulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), lanjutnya, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat. Berdasarkan hasil evaluasi, IPR di wilayah Kayuboko dan Ampibabo hingga kini belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan karena belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kondisi tersebut menyebabkan kegiatan produksi belum dapat dilaksanakan.
“Aktivitas pertambangan hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Karena itu, kegiatan produksi tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan harus menjadi perhatian untuk dilakukan penertiban sesuai kewenangan yang berlaku,” jelas Dr. Adiman.
Dalam mendukung pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih profesional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah menyetujui Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulawesi Tengah yang saat ini masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Setelah regulasi tersebut ditetapkan, Perseroda diharapkan mampu melakukan pembinaan terhadap koperasi pemegang IPR sehingga dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, terkait pelaksanaan Pasal 4 Akta Perdamaian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat yang diajukan pada tahun 2025 tidak lagi dilanjutkan sebagai perda tersendiri. Hal itu mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri yang merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat, yang menyatakan pemerintah daerah tidak lagi perlu membentuk Peraturan Daerah khusus mengenai IPR.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama DPRD mengakomodasi substansi mengenai iuran IPR ke dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pada bagian akhir surat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa seluruh jawaban beserta dokumen pendukung yang dilampirkan merupakan bukti pelaksanaan Akta Perdamaian sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg.
Pemerintah juga berharap seluruh pihak dapat terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi perlindungan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan infrastruktur dasar di Sulawesi Tengah.
Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov Sulteng
