Palu–Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dimuat oleh media online Post Views 516 terkait undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Gubernur di KPK merupakan bagian dari agenda resmi pemerintah daerah dalam rangka penerimaan hibah aset berupa tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Undangan KPK kepada Bapak Gubernur adalah untuk menerima hibah tanah serta menandatangani berita acara hibah. Aset tersebut selanjutnya akan dicatat dalam buku aset Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Adiman dalam keterangannya, Rabu, (29/4/2026)
Lebih lanjut, Adiman menjelaskan bahwa proses hibah tersebut telah melalui tahapan panjang. Pada tahun 2025, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait keberadaan lahan hasil sitaan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera. Agar aset tersebut tidak terbengkalai, KPK berinisiatif menghibahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan.
“Pada saat itu, tim dari BPKAD, Biro Hukum, serta staf KPK telah melakukan peninjauan lokasi. Dan pada tahun 2026 ini, KPK merealisasikan hibah tersebut secara resmi melalui acara serah terima di KPK,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Gubernur di KPK justru merupakan bentuk kepercayaan lembaga antirasuah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam pengelolaan aset negara.
“Kami memandang ini sebagai bentuk kepercayaan KPK kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana pemerintah daerah,” imbuh Adiman.
Sehubungan dengan pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta pihak media Post Views 516 untuk segera mencabut berita tersebut serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa, baik daring maupun cetak.
“Pemberitaan tersebut telah meresahkan masyarakat dan mencoreng marwah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, kami meminta klarifikasi dan permohonan maaf terbuka. Apabila tidak diindahkan, maka akan ditempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta selalu mengacu pada sumber resmi pemerintah.
Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov Sulteng
