Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Belanja Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Aula BPK Perwakilan Sulteng. Rabu, (17/1/2024)
Penyerahan tersebut mencakup; Bupati dan Walikota se-Sulteng, Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Sulteng, Kepala OPD Pemprov Sulteng dan pejabat terkait lainnya.
Dalam laporannya, Kepala BPK Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto menyampaikan bahwa sesuai pasal 4 ayat (1) UU 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk itu, BPK menyelenggarakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPK”ucapan Kepala BPK Binsar Karyanto
Binsar juga mengungkapkan, dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK 2020-2025, visi BPK adalah menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.
“Laporan yang diserahkan BPK, 10 laporan hasil pemeriksaan kinerja dan 12 laporan hasil pemeriksaan kinerja sesuai” Binsar disebutkan
Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan BPK dipusatkan pada agenda-agenda pembangunan pemerintah, arah RPJMN dan RPJMD serta isu-isu aktual yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami mohon kerjasama Gubernur, Bupati dan Walikota, Direktur Utama Bank Sulteng untuk segera rekomendasi rekomendasi sesuai yang tertera dalam laporan hasil pemeriksaan yang baru saja kami serahkan”harapnya
Dalam sambutannya, Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan, laporan hasil pemeriksaan kinerja merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 17 ayat (4), (5) dan (6).
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan provinsi sulawesi tengah beserta jajarannya yang telah melakukan pemeriksaan atas kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu”ucap Gubernur Rusdy Mastura
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan ini tentunya menjadi petunjuk bagi pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tengah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk mencapai kinerja yang lebih baik lagi di masa depan.
Lebih lanjut Rusdy menjelaskan, upaya mewujudkan terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah.
“Diperlukan sinergi antara BPK-RI, DPRD dan Pemerintah Daerah, tanpa harus mencampuri tugas dan fungsi masing-masing” harap Gubernur
Terakhir, Gubernur berharap, agar seluruh kepala daerah bersama sekretaris daerah dan seluruh kepala perangkat daerah untuk dapat segera mendokumentasikan temuan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh hari) setelah hasil laporan pemeriksaan diterima.
Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng, Dinas Kominfosantik.