Palu, Sulawesi Tengah. Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Ma’mun Amir didampingi Kepala Biro Pemerintahan Drs. Arfan, M.Si, Inspektur Inspektorat Drs. M. Muchlis, MM, Kepala Biro Hukum Dr. Yopie Morya Immanuel Patiro, S.H., M.H, Juru Bicara Pusdatina Covid-19 Adiman, SH., M.Si Mengikuti Rapat Kerja Terkait Tindak Pidana Korupsi bersama Mendagri.
Rapat dilaksanakan secara Virtual melalui Via Zoom Meeting, bertempat diruang kerja Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Senin, (24/1/2022)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam arahanya menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi harus ditekan seminimal mungkin dan tentunya dengan pemerintahan yang bersih dapat memberikan masukan bagi negara, penghasilan meningkat sehingga salah satu faktor.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kemendagri terkait tindak pidana korupsi, disebabkan oleh 3 hal yakni ; Sistem, Integritas dan Budaya.
“Kunci utama dalam penaganan korupsi adalah leadership, jika pimpinanya tegas menyampaikan sesuai prosedur dan aturan yang ada, itu akan berpengaruh besar.” Jelas Mendagri pada kesempatan tersebut
Pada kesempatan itu juga, Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam paparanya menyampaikan bahwa Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara dan perekonomian negara tetapi, korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia.
“Korupsi adalah kejahatan serius, negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi.” Ucap Ketua KPK diawal paparanya
Selanjutnya, beliau juga menjelaskan bahwa ada 7 indikator pembangunan nasional yaitu : angka kemiskinan, angka pengangguran, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan perkapita, angka genio ratio.
“Siapa pun bisa terlibat perkara korupsi atau koruptor karena ada kekuasaan, ada kesempatan dan kuranya integritas. Mari bangun, jaga dan pelihara integritas.” Jelas Firli
Dengan demikian, negara memiliki tujuan sebagaimana terdapat dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Saya kira ini adalah yang mengikat semangat kita, komitmen kita, berbakti kepada negeri dan berkarya untuk bangsa.” Tutur Ketua KPK dalam paparanya
Lebih lanjut, beliau menyampaikan peran penting kepala daerah yaitu : (1) Mewujudkan tujuan negara. (2) Menjamin stabilitas politik dan keamanan. (3) Menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi. (4) Menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha. (5) Menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional.
Turut hadir : Ketua KPK RI, Ketua LKPP, Pejabat Tinggi Madya, Kementrian dan Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Se-Indonesia.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.