PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penetapan Wakil Wali Kota Palu, mantan Direktur RSUD Undata Palu, serta seorang perawat RSUD Undata sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dan malapraktik merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Isu tersebut beredar melalui sebuah akun TikTok bernama Bilqis dengan narasi bertajuk “Berita Dugaan Kasus Tindak Pidana: Wakil Wali Kota Palu, Ex-Direktur RSUD Undata, dan Perawat Ditetapkan Sebagai Tersangka; Satu Buron.” Setelah dilakukan penelusuran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, selaku Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa kabar yang beredar tersebut merupakan informasi palsu.
“Informasi yang beredar melalui akun TikTok tersebut tidak benar atau hoaks. Masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tegas Wahyu Agus Pratama, Senin, (26/10/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa Diskominfosntik juga telah berkoordinasi dengan tim satgas Berani Literasi Informasi yang salah satunya direktur siber polda sulteng terkait informasi palsu tersebut.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan sikap kritis dalam menerima informasi, khususnya yang beredar di media sosial. Menurutnya, penyebaran berita bohong tidak hanya merugikan pihak yang menjadi objek pemberitaan, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa melakukan pengecekan fakta melalui sumber-sumber resmi pemerintah maupun lembaga yang berwenang sebelum membagikan informasi. Literasi digital menjadi kunci untuk mencegah penyebaran hoaks,” tambahnya.
Terakhir, Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus berkomitmen memberikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengakses informasi melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov Sulteng
