Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6/2026).
Mengusung tema “Evaluasi Kebutuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional”, kegiatan ini bertujuan memperkuat sinkronisasi regulasi daerah dengan arah pembangunan dan reformasi hukum nasional.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Seluruh aktivitas pemerintahan harus dipayungi produk hukum yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan,” ujar Anwar Hafid.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi. Menurutnya, perencanaan pembangunan mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional harus berjalan selaras dan terintegrasi.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Dalam Negeri dalam mengevaluasi produk hukum daerah.
“Kami mendukung penuh kebijakan Kemendagri, termasuk evaluasi produk hukum daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan,” katanya.
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, mengungkapkan bahwa Sulawesi Tengah dipilih sebagai tuan rumah karena menjadi salah satu daerah dengan tingkat kepatuhan pelaporan produk hukum terbaik di Indonesia.
“Sulawesi Tengah menempati peringkat tujuh nasional dalam kepatuhan pelaporan produk hukum daerah dan diharapkan dapat menjadi role model bagi provinsi lain,” jelas Imelda.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum, Bappenas, akademisi, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah. Para peserta membahas penguatan reformasi hukum nasional, harmonisasi regulasi pusat dan daerah, serta tantangan implementasi kebijakan hukum di daerah.
Melalui rakor ini diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: PPID Utama/Humas Pemprov Sulteng
