Ambon–Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menjadi rujukan nasional dalam praktik keterbukaan informasi publik. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Sulteng, yang diwakili Pranata Humas Ahli Muda Intje Yusuf, hadir sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas dan Peran PPID yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI, bertempat di Hotel Santika Premiere Ambon, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi, Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam RI Agung Pratistho serta menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Mochtar Touwe. Turut hadir unsur Forkopimda Provinsi Maluku serta jajaran Dinas Kominfo se-Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Agung Pratistho menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Hak publik untuk memperoleh informasi adalah bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah menjadi dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk mengakses informasi, sekaligus menjadi pedoman bagi badan publik dalam memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam implementasi keterbukaan informasi publik.
“Rakor ini adalah forum strategis untuk menyamakan persepsi, bertukar pengalaman, dan menyusun langkah konkret dalam memperkuat kapasitas serta peran PPID. Transparansi adalah fondasi penting dalam menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Intje Yusuf memaparkan pengalaman dan inovasi PPID Sulteng dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Ia menyebutkan bahwa Sulawesi Tengah telah menurunkan amanat UU KIP melalui Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi.
“PPID adalah garda terdepan dalam pelayanan informasi publik. PPID tidak hanya menjadi pintu utama penyediaan informasi, tetapi juga mediator komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui transparansi inilah kepercayaan publik dapat ditingkatkan,” jelas Intje Yusuf.
Lebih lanjut, ia menguraikan sejumlah capaian positif yang diraih PPID Sulteng, seperti peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, capaian peringkat kategori cukup baik dari Komisi Informasi Pusat pada 2024, hingga meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi publik.
“Kunci keberhasilan kami adalah komitmen pimpinan daerah, pengembangan SDM secara berkelanjutan, pemanfaatan teknologi informasi, serta kolaborasi dengan masyarakat sipil, media, dan pemangku kepentingan lainnya. Model PPID Sulteng bisa direplikasi di daerah lain sesuai kondisi lokal masing-masing,” tambahnya.
Melalui rakor ini, diharapkan lahir rekomendasi konkret bagi pemerintah daerah untuk semakin meningkatkan komitmen, kapasitas, serta peran PPID. Selain itu, sinergi pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat capaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025.
Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov Sulteng