Wakil Gubernur Pimpin Rapat Perubahan Taraf Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) Dan Harga Dasar Air Permukaan (HDAP).

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu, Sulawesi Tengah. Gubernur diwakili oleh Wakil Gubernur Drs. H. Ma’mun Amir pimpin secara langsung rapat perubahan taraf Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dan Harga Dasar Air Permukaan (HDAP). Bertempat, di Ruang Rapat Wakil Gubernur. Jumat (26/8/2022).

Perubahan peraturan gubernur taraf Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dan Harga Dasar Air Permukaan (HDAP) didasari oleh beberapa hal yaitu ; hasil audit pemeriksa keuangan terkait regulasi yang digunakan saat ini belum menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yang mana perhitungan tarif tidak mengacu pada Peraturan Menteri PUPR tentang harga dasar air, maka disarankan oleh tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan regulasi dengan melakukan perubahan tarif air sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR.

Dalam hal ini akan dilihat apa semua yang akan menjadi perkalian dari perubahan tersebut, sehingga menjadi dasar pembayaran pajaknya. Terdapat faktor yang mempengaruhi penetapan pajak Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yaitu: faktor ekonomi wilayah, harga dasar air permukaan, faktor nilai air permukaan, faktor kelompok pengguna air permukaan.

Ada dua sumber yang menjadi kewenangan provinsi dan kewenangan pusat, adapun yang menjadi kewenangan pusat ini adalah sungai Palu lariang, sungai Parigi Poso yang mana selebihnya yaitu kewenangan provinsi.

Peraturan gubernur terbaru sesuai dengan Permen PUPR terkait harga dasar air untuk Sulawesi Tengah, dari sektor PDAM air minum mendapatkan nilai minimal sebesar 49,15 rupiah dan maksimal sebesar 1800 rupiah, sektor industri dan niaga minimal 82,75 dan maksimal 600 rupiah, sektor tambang minimal 82.75 dan maksimal 628 rupiah, serta sektor listrik minimal 42,64 dan maksimalnya 300 rupiah. Terkait tatacara perhitungan yang terbaru yaitu harga dasar air permukaan (HDAP) dikalikan dengan faktor ekonomi wilayah.

Pada koefisien jenis sumber air, semua pengguna air permukaan di Sulawesi Tengah yang menggunakan air permukaan melalui sungai, dalam Permen PUPR faktor pengalinya yaitu 100%, melalui jaringan irigasi 110%, melalui waduk atau danau 120% dan mata air 200%.

Faktor kelompok pengguna air permukaan, dalam Permen PUPR untuk PDAM faktor pengali hanya 1 rupiah, agro industri faktor pengalinya 14,5 rupiah, sektor listrik besar pengalinya 1,20 rupiah, sektor pertambangan faktor pengalinya sebesar 101 rupiah. Dalam hal ini besar kecilnya pajak yang dibayarkan tergantung volume air yang digunakan

Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk harga dasar air pada PDAM ditetapkan 900 rupiah, sektor niaga ditetapkan 300 rupiah, sektor industri ditetapkan 328 rupiah, sektor pertambangan ditetapkan 328, dan sektor listrik ditetapkan 300 rupiah.

Turut hadir : PT Poso Energi, PT PLN, Inspektur Inspektorat, PT IMIP, Plt. Kadis Cikasda, Kabid Pajak, PT Sinergi Perkebunan, PT Arkora, PT Hentraco, PT GNI, PT Buminata, PDAM Donggala, PT LTT, Kasubid Pelaporan, Petugas Pentap Wilayah X.

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *