Wagub Provinsi Sulteng Ikuti Rapat Paripurna DPRD Tentang Pembahasan dan Penetapan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sulteng Tahun 2021 – 2026.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Wagub Provinsi Sulteng Drs. H. Ma’mun Amir didampingi Kepala Plt. Bappeda Dr. Suandi, ST. M.Si dan Kabag Humas Setda Adiman, SH., M.Si mengikuti Pembahasan dan Penetapan Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulteng Tahun 2021 – 2026.

Pertemuan tersebut dilaksanakan secara Virtual di Ruang Video Converence (Vidcon) Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. (Kamis, 5/8/21).

Wagub Provinsi Sulteng H. Ma’mun Amin membacakan sambutan Gubernur menyampaikan bahwa Bappeda Provinsi Sulteng telah menyusun dokumen Teknoratis RPJMD Provinsi Sulteng Tahun 2021-2026 sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebelum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Ucapnya

Beliau juga menambahkan penyusunan Rancangan awal RPJMD Provinsi Sulteng Tahun 2021-2026 yang dilakukan sejak Januari 2021 dengan beberapa alasan yakni ; Pertama, Masa jabatan kami dimulai saat dilantik pada 16 Juni 2021 s/d Tahun 2024 sehingga implementasi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Tahun 2021-2024 sepatutnya dimulai sejak dilantik pada 16 Juni 2021. Sehingga transisi menuju implementasi tersebut mengharuskan draf dokumen Rencana Pembangunan RPJMD dan Rencana Strategis OPD.

Kedua, Sebagai bahan utama penyusunan RPJMD bagi pemerintahan Provinsi Sulteng Tahun 2021-2026. Dan dokumen ini akan menjadi acuan dalam implementasi Visi dan Misi Pemerintah Provinsi terpilih pada 9 Desember 2020.

Ketiga, untuk menjaga kesinambungan perencanaan dan penganggaran pembangunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang singkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.

Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr. H. Nilam Sari Lawira, SP., MP juga menyampaikan bahwa sesuai dengan pasal 49 ayat 4 dan 5 Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD paling lambat 10 hari sejak diterima oleh ketua DPRD yang kemudian hasil pembahasan dirumuskan dalam nota kesepakatan. Jelasnya

Untuk itu, dalam rangka membahas RPJMD Provinsi Sulteng Tahun 2021-2026, maka perlu membentuk Pansus yang keanggotaanya terdiri dari unsur fraksi. Tambah beliau

“Saya berharap Pansus dapat bertugas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat segera melaporkan hasil kerjanya sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan”. Harap Ketua DPRD Provinsi Sulteng

Turut hadir : Pj. Sekda Provinsi Sulteng, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Kepala Dinas, Biro dan Badan, Tim Asistensi Pemerintah, Tim Penyusun RPKD, Tim Penyusun KLHS, Forkompimda Lingkup Provinsi Sulteng.

Sumber : DKIPS PROVINSI SULTENG.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *