Palu–Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan masyarakat Kelurahan Tondo, Talise, dan Talise Valangguni dengan sejumlah perusahaan pemegang HGB. Komitmen tersebut disampaikan saat massa aksi dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kota Palu melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Kamis, (11/9/2025)
Dalam aksinya, aliansi menyampaikan tuntutan utama, yakni pencabutan HGB atas nama PT Sinar Putra Murni, PT Sinar Waluyo, dan PT Duta Dharma Bhakti yang dinilai tidak lagi memanfaatkan lahan sebagaimana mestinya. Masyarakat menilai, kebutuhan terhadap penguasaan dan kepemilikan tanah saat ini sangat mendesak untuk pertanian maupun pembangunan kawasan permukiman.
Massa aksi memulai long march dari Kantor Gubernur, lalu berlanjut ke DPRD Provinsi, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, dan berakhir di Kantor Wali Kota Palu. Saat tiba di Kantor Gubernur, mereka disambut langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulteng, perwakilan Biro Hukum Setda, Ketua Harian Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Kanwil BPN Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kota Palu.
Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Asisten I Setda Sulteng, Fahrudin, menegaskan komitmen pemerintah untuk berpihak kepada rakyat.
“Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah, berkomitmen untuk selalu berada di pihak masyarakat. Tuntutan ini akan segera ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi melibatkan seluruh pihak, termasuk perwakilan masyarakat, agar solusi yang diambil benar-benar adil,” ujarnya.
Masyarakat menaruh harapan besar kepada pemerintah provinsi, mengingat Gubernur Sulteng sebelumnya telah membentuk Satgas PKA sebagai langkah nyata dalam penyelesaian konflik agraria yang melibatkan perusahaan besar dan masyarakat kecil.
Sementara itu, Ketua Satgas PKA, Eva Bande, menegaskan bahwa kehadiran satgas adalah wujud komitmen Gubernur untuk menjawab keresahan masyarakat.
“Pembentukan Satgas PKA ini merupakan komitmen Gubernur untuk menyelesaikan konflik agraria di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Sudah saatnya kita mengakhiri tangisan penderitaan masyarakat. Saya tegaskan, pemerintah jangan berpihak pada pemodal besar, tapi harus berdiri bersama masyarakat kecil yang kerap terpinggirkan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menggelar rapat resmi pada Jumat, 12 September 2025, dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan masyarakat, sebagai wujud keterbukaan dan transparansi dalam penyelesaian konflik lahan di wilayah tersebut.
Sumber : Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah