Palu-Perkembangan teknologi membawa transformasi signifikan pada layanan kesehatan, khususnya dalam administrasi data pasien. Inovasi penting adalah Rekam Medis Elektronik (RME) yang dilengkapi tanda tangan digital yang tersertifikasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Rabu, (28/5/2025)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Kesehatan, terus mendorong implementasi RME dan tanda tangan digital tersertifikasi ini untuk layanan kesehatan yang lebih cepat, aman, dan efisien.
RME dan tanda tangan digital menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas dan keamanan pencatatan riwayat medis pasien di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Keabsahan dan kewajiban penggunaan RME telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasyankes, mulai dari praktik mandiri hingga rumah sakit, untuk menyelenggarakan RME secara bertahap.
Penerapan RME ini juga mencakup penggunaan tanda tangan digital yang tersertifikasi oleh PSrE untuk menjamin keamanan, integritas data, dan autentisitas petugas kesehatan yang melakukan pencatatan.
Untuk mendapatkan tanda tangan digital tersertifikasi, fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengakses layanan dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Instansi, yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta layanan dari PSrE Non-Instansi, yang disediakan oleh entitas swasta terakreditasi seperti Mekari Sign.
Saat ini, fasyankes di Sulawesi Tengah terus didorong untuk sepenuhnya beralih dan menerapkan sistem RME sesuai amanat Permenkes tersebut, demi tercapainya standar layanan kesehatan nasional.
Dengan berbagai keunggulan seperti kemudahan akses data pasien antar fasyankes, pengurangan risiko kesalahan medis, efisiensi biaya, dan keamanan data yang lebih terjamin, RME dengan tanda tangan digital tersertifikasi menjadi pilihan tepat untuk layanan kesehatan modern.
Dinas Kesehatan Sulteng mengimbau seluruh fasyankes dan tenaga kesehatan untuk mengadopsi RME dan tanda tangan digital, mendukung sistem layanan kesehatan yang lebih maju, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat.
Sumber : PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng