Rapat Awal Pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu, Sulawesi Tengah. Gubernur diwakili Plh. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE., MM, mengikuti Rapat Awal Pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) berlangsung secara Virtual. Bertempat, di Ruang Kerja Sekda Kantor Gubernur. Rabu, (9/11/2022)

Pada kesempatan itu, Plh. Sekda Rudi Dewanto menyampaikan bahwa Maksud dilaksanakanya pertemuan ini, terkait dengan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) yang di daerah.

Ia juga menambahkan bahwa program ini merupakan turunan dari program Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pusat. Dimana nantinya Pemerintah Provinsi akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota terkait tindak lanjut Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).

Dalam penjelasannya, Kepala Divisi Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS Dece Kurniadi mengatakan, Komite Daerah /Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) ditetapkan sebagai salah satu dari 13 program prioritas oleh Wakil Presiden KH. Ma’aruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS pada rapat pleno KNEKS 30 November 2021.

Selain itu, tugas dan fungsi utama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) adalah untuk kegiatan ekonomi dan keuangan syariah, sehingga dapat memperbaiki tata kerja atau proses bisnis yang ada di semua wilayah agar kegiatan ekonomi dan keuangan syariah bisa terintegrasi dan disinergikan.

Dalam rangka percepatan pengembangan, perluasan kegiatan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Daerah Provinsi dibentuk lembaga koordinasi Ekonomi dan Keuangan Syariah yang bersifat non struktural yang dipimpin oleh Gubernur yang keanggotaannya terdiri atas unsur-unsur pemerintah daerah, akademisi, praktisi dan regulator ditingkat daerah.

Lembaga koordinasi Ekonomi dan Keuangan Syariah memiliki tugas untuk mempercepat, memperluas dan memajukan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ekonomi daerah Provinsi.

Penyelenggarakan fungsi KNEKS sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2020 pasal 4 bahwa ; Pertama, pemberian rekomendasi kebijakan dan program strategis pembangunan nasional disektor ekonomi dan keuangan syariah.

Kedua, pelaksanaan koordinasi, singkronisasi dan sinergitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Ketiga, perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Keempat, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan koordinasi dan sinergitas program dan rencana kerja dengan lembaga yang membidangi ekonomi dan keuangan syariah yaitu ; Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Adapun ruang lingkup Ekonomi dan Keuangan Syariah yakni ; Pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.

Turut hadir : Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM Biro Hukum, Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan dan Kesra, Bank Indonesia Lingkup Provinsi Sulteng.

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *