Palu, Sulawesi Tengah. Gubernur diwakili Pj. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE., MM, didampingi Kepala Biro Perekonomian Prov. Sulteng Yuniarto Pasman, SH dan Kepala Bagian BUMD dan BLUD Biro Perekonomian Prov. Sulteng Dra. Farida Karim, M.Si mengikuti Bincang Santai terkait Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan secara Virtual. Bertempat, di Ruang Vidcon Kantor Gubernur. Kamis, (8/9/2022)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan BUMD melalui strategi nasional pencegahan korupsi.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pendirian BUMN atau BUMD dimaksudkan untuk menggerakkan roda perekonomian di suatu negara atau daerah yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan daerah.
“Komisaris, direksi dan satuan pengawasan internal betul-betul dipilih dan diangkat dari mereka yang bisa bekerja dan profesional.” Terang Wakil Ketua KPK
Ada sekitar 959 BUMD, dan BUMD yang memiliki total aset sebanyak 855 Triliun. Kemudian dari 564 BUMD, sebanyak 329 BUMD atau 60% tidak mempunyai Satuan Pengawasan Internal (SPI), 274 BUMD mengalami kerugian, 291 BUMD mengalami lebih equilitas negatif.
Berdasarkan penanganan perkara yang ditangani oleh KPK pada periode 2004 sampai dengan Maret 2021, tercatat 93 dari 1.140 tersangka atau 8,12% merupakan jajaran BUMD.Tentunya kondisi tersebut terjadi karena tidak kompetenya pengelola BUMD baik di tingkat Komisaris, Direksi, Satuan Pengawasan Internal karena banyaknya kepentingan dan campur tangan pihak-pihak lain tanpa melalui uji kompetensi.
Berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi diharapkan pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan terdampak langsung dengan 3 (tiga) fokus utama yakni ; perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi dengan 12 aksi yang telah dilaksanakan dari tahun 2021 sampai dengan 2022.
Melalui penguatan sumber daya manusia BUMD melalui pola rekrutmen komisaris, dewan pengawas, direksi dan peningkatan kapasitas SDM melalui sertifikasi dan kompetensi diharapkan dapat membantu tata kelola BUMD dan membantu mengelola keuangan daerah.
Momentum ini merupakan hal yang tepat untuk pembinaan BUMD, guna meningkatkan kontribusi perekonomian daerah dan nasional, meningkatkan iklim investasi dan mendukung program yang berujung pada kesejahteraan masyarakat.
“Tolong bagi kepala-kepala daerah memetakan BUMD mana yang aktif dan mana yang tidak aktif.” Ujar Alex
Sementara, Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mewakili Mendagri juga menyampaikan bahwa perlu memahami bahwa negara ini juga memiliki aturan yang harus di patuhi bersama. Oleh karena itu, KPK dan BPKP akan melakukan pengawasan terhadap BUMD dan upaya-upaya untuk mensupport perbaikan.
“Melalui kegiatan ini, mari kita samakan persepsi, beriktikad baik dan berfikir untuk mengembalikan fungsi dari BUMD.” Ucap Inspektur Jenderal Kemendagri pada kesempatan itu
Selanjutnya, Tomsi Tohir menjelaskan tujuan dari BUMD yaitu ; Pendirian BUMD dalam rangka menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan memperoleh labah atau keuntungan.
Dengan demikian, ia berharap kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota meningkatkan peranya, untuk pembenahan manajemen dari pada BUMD diantaranya ; Pertama, BUMD yang memiliki 4 (empat) orang Dewan Komisaris agar melaporkan kepada pemerintah.
Kedua, Mendorong BUMD membentuk dan menjalankan fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI).
Ketiga, Melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk menciptakan peluang bagi pengembangan BUMD tersebut.
Keempat, Memperkuat pengembangan SDM, Dewan Pengawas, Dewan Redaksi.
“Sudah waktunya kita untuk berbenah dan transparan dengan aset yang jumlahnya signifikan.” Tambah Tomsi Tohir
Turut hadir : Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Kepala Pengembangan SDM Kemendagri dan Pejabat dilingkungan Kemendagri, Gubernur, Bupati/Walikota, Komisaris BUMD, Direksi BUMD dan Kepala Biro Perekonomian Daerah se-Indonesia.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.