Pj. Sekda Provinsi Sulteng Buka Secara Resmi Pertemuan Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Tahun 2021.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Pj. Sekertaris Daerah Ir. Muh. Faisal Mang, MM didampingi Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI Drs. Yasman, M.L.S, Kepala Biro Hukum Sulawesi Tengah Dr. Yopie Morya Immanuel Patiro, S.H., M.H dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Sulawesi Tengah Max Wambrow SH. mengikuti Pertemuan Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021.

Pada kesempatan itu, Pj. Sekertaris Daerah Ir. Moh. Faisal Mang, MM mewakili Gubernur Sulawesi Tengah membuka secara resmi kegiatan Pertemuan Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penguatan Integrasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Dalam Menata Regulasi.” yang Bertempat di Gedung Sutan Raja Hotel Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Jumat, (17/12/2021)

Indah Rulyanti, SH., MH selaku Ketua Pelaksana dalam laporanya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kerja sama antara pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan anggota JDHIN di Daerah agar terwujud Dokumentasi dan Informasi dalam sebuah sistem dan basis data data nasional yang terintegrasi.

Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan itu dihadiri sebanyak 40 orang peserta yang terdiri pengelolah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Instansi Teknis.

Pj. Sekertaris Daerah Ir. Moh. Faisal Mang, MM membacakan sambutan Gubernur menyampaikan bahwa hasil yang telah dicapai saat ini merupakan prestasi bagi pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang terintegrasi secara Nasional.

“Saya mengapresiasi kepada Biro Hukum Setda Sulawesi Tengah yang memfasilitasi terselenggaranya kegiatan ini.” Ucap Pj. Sekda diawal sambutanya

Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 merupakan sebuah tugas yang penting dalam proses penataan regulasi nasional.

“Anggota pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terdiri dari 28 aggota yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota.” Jelas Faisal Mang

Biro Hukum dan Kementrian Hukum dan Ham sebagai pusat Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) didaerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan secara optimal tugas dan fungsi melalui kerja sama dan sinergitas dengan semua anggota di Kabupaten/Kota.

“Keberadaan JDIH pada suatu institusi meruapakan implementasi reformasi birokrasi dan reformasi digital dibidang pelayanan hukum.” Terang beliau

Pemerintah daerah harus mengimbangi kemajuan teknologi, tidak boleh terlena dan harus terus meningkatkan layanan dan bisa dikases oleh masyarakat luas tanpa harus bersusah payah berkunjung ke perpustakaan untuk mencari produk-produk hukum.

“Semoga dengan terlaksananya pertemuan ini, menjadi bentuk komitmen pengelolaan JDIH se-Sulawesi Tengah dalam meningkatkan sinergi serta pemahaman pengelolaan JDIH guna melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan dokumen dan informasi hukum secara lengkap, akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah.” Harap beliau pada pertemuan tersebut

Turut hadir : Anggota Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Hukum dan HAM serta Kabupaten/Kota Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *