Pj. Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Moh. Faisal Mang, MM mewakili Gubernur Sulawesi Tengah membuka secara resmi Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (TIM PIPA) Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021.
Pada kesempatan itu, Pj. Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Moh. Faisal Mang, MM didampingi Dr. Zakir Dg. Sute, S. Sos M.Si selaku Sekertaris Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Careto Cafe & Resto Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Rabu, (1/12/21).
Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan yang disebut TIM PIPA adalah suatu wadah pertemuan, koordinasi lintas instansi secara komperatif dan terpadu guna memberikan pertimbangan pemberian izin pengangkatan.
Secara umum pengangkatan anak menurut hukum merupakan pengalihan anak terhadap orang tua angkat dari orang tua kandung secara keseluruhan dan dilakukan menurut aturan setempat agar sah.
Dalam paparannya beliau menjelaskan, bahwa pengangkatan anak harus melalui surat perjanjian pengangkatan anak yang dibuat oleh kedua belah pihak antara orang tua angkat dan pihak orang tua kandung.
Dengan adanya surat perjanjian tersebut sah dimata hukum dan memiliki kekuatan hukum, dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Apabila ada masalah dikemudian hari dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku.
“Surat perjajian pengangkatan anak ini penting sekali agar pihak orang tua kandung tidak bisa mengambil anaknya yang sudah diserahkan dengan pihak orang tua angkat,” Jelasnya.
Turut hadir : Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Panitera Muda Perdata, Para Kepala Bidang dan Kepala Seksi Instansi terkait lainya.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.