Palu, Sulawesi Tengah. Pj. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE., MM, Pimpin Rapat Terkait Keringanan Pembayaran Pajak Bermotor yang diikuti oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rifki Anata beserta pejabat Bapenda lainya serta perwakilan Biro Hukum Provinsi. Bertempat, di Ruang Kerja Pj. Sekda Kantor Gubernur pada Selasa, 20 September 2022.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti rapat yang dilakukan oleh Forkompinda pada 19 September 2022 kemarin, yang dipimpin secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah terkait keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil rapat tersebut bahwa, kepada OPD teknis (Bapenda) untuk membuatkan surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada Organda terkait permohonan pengurangan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor.
Nantinya, melalui surat edaran tersebut diharapkan kepada seluruh Organda mengajukan permohonan pengurangan sanksi denda administrasi kendaraan bermotor kepada Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, untuk pengurangan sanksi denda administrasi maksimal 50% dari sanksi kerja yang tertunda. Dan batas waktu pengurusan permohonan tersebut dimulai 1 Oktober 2022 sampai dengan 3 Desember 2022.
Dengan demikian, kepada para pemilik kendaraan DN kuning untuk dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi denda kendaraan bermotor dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.