Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Masyarakat Rentan Desa Akan Segera Diberlakukan.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu, Sulawesi Tengah. Gubenur diwakili Pj. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE., MM., Pimpin Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Rentan Desa Melalui APBDES. Bertempat, diruang kerja Pj. Sekda Kantor Gubernur. Rabu, (24/8/2022)

Kegiatan ini diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Masyarakat Rentan Desa Melalui APBDDES.

Berdasarkan hasil rapat bahwa sesuai surat edaran Gubernur terkait Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja masyarakat rentan Desa, diharapkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah bersama Instansi terkait lainya untuk segera menindaklanjuti harapan Gubernur tersebut.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan Draf MoU terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kemudian, dari tindak lanjut dari MoU tersebut akan dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OPD teknis ; Dinas Nakertrans, Dinas PMD, Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dan ditargetkan Draf MoU dan PKS selesai pada pertengahan September 2022.

Turut hadir : Kadis Nakertrans Arnold Firdaus, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lubis, Kabid Pemberdayaan Moh. Iqbal Labalado, Kabid Anggaran BPKAD Haris, Kabid Pemdes Zendi Aldi, Kabag Bantuan Hukum Asmir, Kasub Kepegawaian Dinas Sosial Dahria.

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *