Pemprov. Sulteng dan Mega Corpora Lakukan Kerja Sama  Untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Khusus Masyarakat Miskin.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu, Sulawesi Tengah, Gubernur diwakili Pj. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE., MM pimpin Rapat Rencana Pembangunan Rumah Sakit Umum Khusus Masyarakat Miskin di Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Ruang Rapat Pj. Sekda Kantor Gubernur. Selasa (4/10/2022)

Rapat tersebut dihadiri ; Sekretaris Daerah Kota Palu, Dinas Tata Ruang Kota Palu, BPKAD Provinsi, Biro Ekonomi Provinsi, Biro Hukum Provinsi, Biro Kesra, Sekretaris Dinas Kesehatan, PLT Kadis, Kepala Bidang Perencanaan, Wakil Direktur Undata, Kabag Perencanaan Bank Sulteng, Wakil Direktur Pelayanan Undata dan Staf Perencanaan.

Dalam kesempatan itu, Rudi Dewanto mengatakan bahwa maksud dilaksanakanya pertemuan ini adalah menindaklanjuti hasil pertemuan pak Gubernur dengan Mega Corpora yang telah direncanakan untuk membangun rumah sakit umum khusus masyarakat miskin. Namun, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan rumah sakit yaitu ; dasar hukum, lokasi pembangunan dan frame kerangka dari rumah sakit yang akan didirikan.

Dasar hukum untuk pembangunan rumah sakit khusus masyarakat miskin disampaikan oleh pihak Undata selaku Wakil Direktur Pelayanan dan Program mengatakan dalam mendirikan rumah sakit mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumah sakitan.

Lokasi pembangunan rumah sakit berada di Undata lama yang terletak di Besusu Barat Palu Timur Kota Palu, Sulawesi Tengah dengan luas 27.116 m2 dan 3.000 m2.

Pemilihan lokasi berdasarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 bahwa lokasi pembangunan rumah sakit berada di lokasi aman, dengan ketentuan memperhatikan peraturan yaitu ; mengurus izin dan memperhatikan pembangunan jauh dari 100m lokasi rawan bencana.

Adapun hasil akhir rapat tersebut  yaitu ; Pertama, akan dibangunnya rumah sakit umum kelas tiga dengan berlokasi di rumah sakit ex-Undata lama.

Kedua, pengurusan izin, teknis, mekanisme hingga nama pihak kesehatan akan kerjasama dengan biro ekonomi.

Ketiga, biro hukum, BPKAD dan Bank sulteng mengurus draft kerjasama hak dan kewajiban dengan pihak ketiga.

Keempat, lokasi pembangunan berada di lokasi aman sehingga secara administrasi dapat ditindaklanjuti.

Kelima, mengadakan pertemuan bersama Gubernur untuk menyampaikan laporan hasil rapat pertemuan pertama serta membahas arahan teknis terkait realisasi rencana pembangunan rumah sakit.

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *