Kadis Kominfo Laporkan Hasil Monev KIP dan SP4N Lapor !

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu, Sulawesi Tengah. Dinas komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Penyerahan Plakat Penghargaan terhadap Pengelolaan Layanan Informasi Publik melalui PPID Perangkat Daerah dan Plakat Penghargaan terhadap Perangkat Dearah yang Responsif dalam Penanganan Aduan Masyarakat melalui SP4N Lapor.

Kegiatan dilaksanakan di Gedung Hotel Citra Mulia Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Senin, (20/12/2021)

Pada kesempatan itu, Kadis Kominfo Faridah Lamarauna, SE., M.Si dalam laporanya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pengisian kuesioner oleh masing-masing PPID perangkat daerah. Selanjutnya, kuesioner tersebut di verifikasi bersama untuk menjadi dasar dalam menentukan peringkat pengelolaan layanan informasi publik yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 491/379/Dis.Kominfo-G.ST pada tanggal 3 November 2021.

“Penyerahan plakat penghargaan ini merupakan akhir dari rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) layanan informasi publik yang dimulai pada bulan Juni 2021.” Ucap beliau diawal sambutanya

beliau juga menambahkan dalam laporanya bahw beberapa waktu lalu Komisi Informasi Pusat telah mengumumkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan informasi Publik Tahun 2021, dimana kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh PPID Provinsi se- Indonesia, Alhamdulillah, Tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan kategori menuju informatif.

Atas hasil tersebut beliau mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah selaku Atasan PPID, atas dukunganya terhadap Kominfo Selaku PPID Provinsi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut, Ucapan terima kasih yang tak terhingga saya sampaikan kepada seluruh pimpinan badan publik, para PPID perangkat daerah dan petugas layanan informasi yang telah berkomitmen dalam membangun sinergitas pelayanan publik yang kolaboratif, inovatif serta memberikan perhatian lebih untuk meningkatkan layanan informasi publik di perangkat daerah masing-masing.

“Komitmen pelayanan publik tersebut dapat kita tingkatkan, dan insya Allah predikat Monev keterbukaan informasi publik di tahun 2022 dapat kita tingkatkan menjadi Informatif”. Tutur Faridah dalam laporanya

Pada kesempatan itu, Beliau juga menyampaikan gambaran umum pengelolaan layanan informasi publik tahun 2021 yang dilaksanakan oleh PPID perangkat daerah berdasarkan pengisian kuesioner keterbukaan informasi publik tahun 2021, sebagai berikut.

Pertama, Tingkat partisipasi badan publik pada kegiatan Monev tahun 2021 hasilnya adalah sebesar 80,49 % atau terdapat 33 OPD yang berpartisipasi dengan mengembalikan kuesioner Monev, sedangkan sisanya sebesar 19,51 % atau 8 OPD yang belum mengembalikan kuesioner Monev KIP Tahun 2021.

Kedua, Badan publik melakukan publikasi terhadap informasi publik yang berupa profil OPD, dokumen keuangan, dokumen kepegawaian, dokumen perencanaan, SOP, dan peraturan yang diterbitkan. Dan hasilnya sebanyak 83,47 % sudah mempublikasikan melalui WEB resmi, sisanya 16,53 % tidak menyusun daftar informasi publik.

Ketiga, Badan publik sudah menerapkan standar pengelolaan sekretariat PPID perangkat daerah antara lain memiliki ruangan kesekretariatan, struktur pengelolaan, penetapan daftar informasi publik, publikasi kegiatan OPD dan makluman layanan informasi publik.

Keempat, Badan publik sudah menerapkan mekanisme layanan PPID dalam bentuk ketersediaan dokumen SOP layanan informasi publik. Dan hasilnya sebanyak 69,97 % telah memiliki dokumen SOP dalam melakukan pelayanan informasi publik, sedangkan sisanya 30,03 % belum memiliki panduan mekanisme layanan informasi publik.

Kelima, Badan publik menyampaikan informasi publik berupa identitas petugas, alamat kantor, dan nomor kontak untuk penyampaian keberatan layanan informasi publik. Dan hasilnya sebanyak 63,64 % atau 21 OPD telah menyampaikan informasi publik agar masyarakat mudah menyampaikan keberatan layanan informasi publik, sedangkan sisanya sebanyak 36,36 % atau terdapat 12 OPD yang belum menyampaikan.

Keenam, Badan publik melakukan publikasi melalui WEB Resmi Pemerintah yang berdomain Sultengprov.go.id. Dan hasilnya sebanyak 69,70 % atau 23 OPD telah memiliki Web resmi sedangkan sisanya 30,30 % atau 10 OPD belum memiliki Web resmi pemerintah yang aktif.

Ketujuh, Badan publik menerapkan waktu pelayanan dan mempublikasikannya melalui Web resmi. Dan hasilnya sebanyak 60,61 % OPD telah menyampaikan waktu pelayanan informasi publik dan mempublikasikannya melalui Web resmi sedangkan sisanya 39,39 % OPD belum menetapkan.

Kedelapan, Badan publik menyampaikan laporan tahunan, berpartisipasi pada rakor PPID dan melakukan monitoring dan evaluasi internal terhadap pengelolaan PPID. Dan hasilnya sebanyak 58,33 % OPD yang menyampaikan laporan PPID dan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi internal PPID. Sedangkan sisanya 41,57 % OPD tidak melakukan kegiatan yg dimaksud.

Kesembilan, Badan publik menyediakan anggaran untuk pengelolaan PPID dan melaksanakan kegiatan sosialisasi atau bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan petugas informasi PPID. Dan hasilnya sebanyak 62,12 % OPD yang tidak menganggarkan pembiayaan pengelolaan PPID dan pelatihan bagi petugas informasinya. Sedangkan sisanya sekitar 37, 88 % OPD sudah menganggarkan dalam dokumen anggaran.

Lebih lanjut, Adapun yang menerima Plakat Monev Pengelolaan Aduan Masyarakat Tahun 2021 sebagai berikut.

  1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Asri, SH., M.Si)
  2. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi (Drs. Arnold Firdaus, M.S)
  3. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi (Drs. Datu Pamusu)

Kemudian, Plakat Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 sebagai berikut.

  1. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Tuty Zarfiana, S.H., M.Si)
  2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Ir. Christina Shandra Tobondo).
  3. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Faridah Lamarauna, S.E., M.Si)
  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Drs. Rifky Anata Mustakim, M.Si)
  5. Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan (Moh. Arif Abd. Wakil Latdjuba, M.Si)
  6. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Eda Nur Elly, S.E)
  7. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Richard Arnaldo, S.E., M.S)
  8. Kepala Dinas Pariwisata (Drs. I Nyoman Sriadijaya, MM)
  9. Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (Ir. Syaifullah Djafar, M.Si)
  10. Kepala Dinas Perhubungan (Sisliandy, S.S.T.P., M.Si)

“Saya berharap penyerahan palakat penghargaan ini tidak semata-mata dianggap sebagai ajang kontestasi antar badan publik, tetapi harus dimaknai sebagai upaya Dinas Kominfo melakukan pemetaan implementasi keterbukaan informasi publik dan pengelolaan aduan masyarakat yang dilaksanakan oleh badan publik untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar evaluasi dan pembinaan lebih lanjut” Jelas Faridah diakhir sambutanya

Turut hadir : Pimpinan Perangkat Daerah, Ketua dan Para Komisioner Komisi Informasi, Pejabat dan Staf Diskominfo Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *