Palu, Sulawesi Tengah. Dinas Cipta Karya Dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah gelar bimbingan teknis Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pelaksana (PPIDP) Lingkup Dinas Cipta Karya Dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat di Aula Kantor Dinas Cikasda. Senin (15/8/2022).
Tujuan dari kegiatan ini yaitu menjadikan PPID pelaksana bertanggung jawab untuk mendorong informasi publik dan meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dan juga memberikan informasi yg berkualitas. Pada kegiatan ini Dinas Cikasda menghadirkan narasumber yang berasal dari Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Hasim. R, S.Kom,M.Si .
Dalam sambutannya Kepala Dinas Cikasda Dr. Andi Ruli Djanggola, SE., M.Si mengatakan, bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) diwajibkan untuk menyimpan, mengelola dan menyajikan informasi baik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Selanjutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, informasi-informasi yang telah dikelola akan dipublikasikan baik melalui website maupun sosial media. Hal ini merupakan tanggung jawab PPIDP untuk melakukan penguatan kelembagaan PPID di Dinas Cikasda.
Diakhir sambutannya Razak berharap, agar nantinya Dinas Cipta Karya Dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai sumber daya yang mumpuni dalam pelayanan informasi serta masuk dalam kategori penganugerahan keterbukaan informasi publik.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, kedepannya kita mempunyai sumber daya yang mumpuni dan satu kunci dalam mengelola informasi serta menggaungkan kembali PPIDP Cikasda dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik” ucap Andi
Turut hadir : Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Provinsi Sulteng, Pejabat pengelola PPIDP lingkup Dinas Cikasda, serta staff Dinas Cikasda Provinsi Sulteng
Sumber: Humas DKIPS Provinsi Sulteng