Palu, Sulawesi Tengah. Dalam rangka percepatan realisasi pengimputan data pada Sistem Pengawasan (Siswas P3DN), Dinas Perindustrian dan Perdagangan bekerja sama dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Tengah menggelar Pelatihan Teknis Pengisian Aplikasi Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Bertempat di Ruang Polibu Kantor Gubernur. Jumat, (27/5/2022)
Pada kesempatan itu, Kepala Disperindag Provinsi diwakili Kasi Perlindungan Barang Konsumen dan Tertib Niaga M. Adfar Lamakatutu, SE., M.Si dan Kepala BPKP diwakili Auditor Muda BPKP Dheny Purnomo, SE., MM.
Selanjutnya, Kepala Biro Pengadaan dan Jasa Provinsi Sulteng Muchsin Pakaya, SE., M.Si mengatakan bahwa Pelatihan teknis pengisian Aplikasi P3DN merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Disperindag, Biro PBJ dan BPKP Perwakilan Sulteng mengundang beberapa OPD lingkup Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki anggaran cukup besar diantaranya ; Dinas Bina Marga dan Penata Ruang, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan.
Gubernur Sulawesi Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 500/118/Dis. Perindag-G.ST/2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, diharapkan kepada seluruh kepala OPD lingkup Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Tim P3DN guna mempercepat program pemerintah sesuai arahan Presiden RI.
Lebih lanjut, Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) memiliki tugas yaitu : Pertama, Melakukan pemantauan terhadap produk dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh perangkat daerah, badan hukum, BUMN serta badan usaha swasta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, Melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dengan perangkat daerah, badan hukum, BUMN dan lain sebagainya.
Ketiga, Melakukan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat dan juga kepada para pelaku usaha mengenai produk dalam negeri dan mendorong pendidikan sejak dini terkait kecintaan terhadap produk dalam negeri serta memberikan akses informasi mengenai produk dalam negeri.
Keempat, Mengawasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang dan jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang dan jasa terkait.
Kelima, Mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul berkaitan dengan perhitungan nilai TKDN sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh produsen.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.