Palu, Sulawesi Tengah. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kesehatan Koperasi yang juga dirangkaikan dengan Rapat Persiapan Penilaian Kesehatan Koperasi dan Bimtek Evaluasi Pelaksanaan RAT Bagi Koperasi Sekunder dan Primer Provinsi dalam rangka melakukan koordinasi agar pelaksanaan penilaian dapat dilaksanakan dengan baik dan juga untuk memudahkan pengumpulan data yang akan diinput pada aplikasi Penilaian Kesehatan. Bertempat di Hotel Jazz Kota Palu, Rabu, (18/5/2022)
Dalam laporanya, Kasie Pengawasan Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan Koperasi Hj. Siti Amina, SE., M.Si selaku ketua pelaksana menyampaikan bahwa Penilaian kesehatan koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah dan menganalisa data yang dilakukan oleh pejabat penilai koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan koperasi dan penerapan sanksinya.
Selanjutnya, beliau juga menambahkan tujuan pelaksanaan Bimtek penilaian kesehatan koperasi diantaranya : Pertama, Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan peserta tentang aspek-aspek penilaian kesehatan koperasi yang di tuangkan dalam kertas kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi dengan menggunakan standar yang sama dengan satu kertas kerja dan penerapan sanksi dengan output sehat, cukup sehat dalam pengawasan dan pengawasan khusus.
Kedua, Untuk memudahkan peserta dalam memahami dan menilai kesehatan koperasinya yang selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Ketiga, Untuk mempermudah dan kerjasama pengawas, pengurus koperasi dengan pejabat penilaian dalam melakukan penilaian kesehatan koperasi.
Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek berjumlah 28 orang dari pejabat penilai koperasi se-Sulawesi Tengah dan 20 orang dari pengurus koperasi primer dan sekunder Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan Bimtek dilaksanakan selama 2 hari yaitu Rabu, 18 Mei 2022 dan Kamis, 19 Mei 2022.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Drs. Imran, MM membacakan sambutan Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang pengawasan koperasi yang merupakan penyempurnaan dari Permen Koperasi dan UMKM Nomor 17 tahun 2015 tentang pengawasan koperasi.
“Sistem pemeriksaan kesehatan koperasi ini diintegrasikan dalam satu kertas kerja.” Tutur Imran saat membacakan sambutan Kadis Koperasi dan UMKM.
Beliau juga menambahkan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan kesehatan koperasi dilakukan secara persial berdasarkan 4 kertas kerja yaitu ; (1) Penerapan Kepatuhan. (2) Kelembagaan. (3) Usaha Simpan Pinjam. (4) Penilaian Kesehatan.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa sistem pemeriksaan kesehatan dibagi dalam 4 Klasifikasi Usaha Koperasi dengan menekankan sistem pengawasan berbasis resiko. Oleh karena itu, penetapan kategori mempertimbangkan diantaranya jumlah anggota, permodalan dan jumlah aset.
“Tim Pengawas atau Pejabat Penilai Koperasi wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan Koperasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi Paling lambat 14 hari kerja sejak berakhirnya pemeriksaan kesehatan koperasi kepada pejabat pemberi tugas.” Jelas beliau
Adapun yang turut menghadiri Bimtek tersebut yaitu ; Deputi Bidang Perkoperasian Kementrian Koperasi dan UMKM RI Mulyanto, S.Sos., MM, Pejabat Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional dan pengawas lingkup Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng