Dinas Kominfo Siap Wujudkan Sulteng Satu Data.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu, Sulawesi Tengah. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah melalui bidang statistik capai program satu data Indonesia pada tahun 2022.

Peraturan Gubernur tersebut menekankan pembentukan forum satu data dan sekretariat satu data yang mana di dalam SK tersebut Gubernur, Wagub beserta Sekda sebagai pengarah, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina, Dinas Kominfo sebagai wali data daerah, perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi sebagai produsen data dan Bappeda sebagai koordinator sekretariat forum satu data, yang mana tugas dari koordinator tersebut yaitu memfasilitasi terlaksana nya rapat forum.

Selama tahun 2022 ada beberapa kegiatan terkait dengan penyelenggaraan statistik sektoral yang telah dilakukan bidang statistik. Statistik sektoral sendiri diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
Dalam rangka mensosialisasikan Pergub terkait satu data Indonesia, bidang statistik melaksanakan kegiatan bimbingan teknik pengolahan data statistik sektoral dan bimbingan teknik metta data.

Peranan Dinas Kominfo sebagai wali data melalui bidang statistik yaitu memastikan data-data yang diproduksi perangkat daerah atau OPD memenuhi prinsip satu data Indonesia. Adapun prinsip satu data Indonesia yaitu; harus memenuhi standar data, data tersebut mempunyai meta data, data tersebut bisa dibagi pakaikan serta data tersebut mendapat kode referensi dari BPS selaku pembina data statistik sektoral. Pada saat ini bidang statistik sudah melakukan bimtek sebanyak 4 kali dan akan terus dilanjutkan secara berkala terkait teknik pengumpulan data dan penyusunan meta data.

Adapun program kerja bidang statistik pada tahun 2023 akan dikaitkan dengan visi misi gubernur seperti target kinerja kepala daerah meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Sulteng. Target kinerja yang ingin dicapai kepala dinas yaitu meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik sedangkan target kepala bidang khususnya bidang statistik yaitu meningkatkan tata kelola penyelenggaraan Sulteng satu data pada tahun 2023.

Dalam meningkatkan Sulteng satu data, ada beberapa program yang akan dilakukan yaitu penyelenggaraan statistik sektoral dilingkup daerah provinsi yang mana terdapat 6 sub kegiatan seperti:

  1. Koordinasi pengumpulan pengolahan analisa data diseminasi
  2. Peningkatan kapasitas daerah dan Pemda
  3. Membangun meta data statistik sektoral
  4. Peningkatan kapasitas pengembangan statistik sektoral
  5. Pengembangan infrastruktur terkait dengan perangkat lunak dan perangkat keras yang nantikan dapat memindahkan pengambilan data-data dari OPD untuk dilakukan verifikasi
  6. Penyelenggaraan otorisasi statistik sektoral

Disamping itu juga Dinas Kominfo Provinsi Sulteng selaku wali data mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan serta pendampingan kepada semua wali data yang ada di kab/kota terkait dengan satu data Indonesia.

Terdapat hambatan-hambatan yang dialami bidang statistik dalam mewujudkan satu data Indonesia tingkat provinsi yaitu keterbatasan SDM khususnya di masing-masing perangkat daerah selaku produsen data dan juga anggaran yang belum mencukupi.

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *