STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS DAN FUNGSI

Sekretariat Daerah Provinsi

Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur
dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian
administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah
serta pelayanan administratif.

Sekretaris Daerah mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
Pemerintah Daerah;
d. pelaksanaan koordinasi layanan pengadaan yang meliputi
pengelolaan ketatausahaan, kelompok kerja, dan staf
pendukung;
e. pelaksanaan pelayanan administratif dan pembinaan
Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang
berkaitan dengan tugas dan fungsinya

Sekretariat DPRD Provinsi

Sekretaris DPRD mempunyai tugas membantu Gubernur
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Provinsi dan tugas pembantuan yang
ditugaskan kepada Daerah Provinsi

Dalam menyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretaris DPRD mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang umum dan keuangan,
perundang-undangan, serta persidangan dan risalah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang umum dan keuangan,
perundang-undangan, serta persidangan dan risalah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang umum
dan keuangan, perundang-undangan, serta persidangan
dan risalah;
d. pelaksanaan administrasi Sekretariat DPRD; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.

Inspektorat Daerah Provinsi

Inspektur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pengawasan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi.

Inspektur mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada wilayah I, wilayah II, wilayah III dan wilayah IV;

b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada wilayah I, wilayah II, wilayah III, wilayah IV;

c. pengkoordinasian pelaksaksanaan kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada wilayah I, wilayah II, wilayah III dan wilayah IV;

d. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada wilayah I, wilayah II, wilayah III dan wilayah IV;

e. pelaksaanaan administrasi Inspektorat;

f. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Gubernur dan/atau Menteri;

g. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; 

h. pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan 

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur. 

Dinas Daerah Provinsi

Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.

Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah

Badan Daerah Provinsi

Badan Kepegawaian Daerah berfungsi sebagai lembaga pelaksana dalam mendukung tugas pemerintahan daerah, khususnya dalam mengelola aspek kepegawaian. Ini mencakup rekrutmen, pengelolaan karier pegawai, penilaian kinerja, dan berbagai aspek manajemen sumber daya manusia lainnya.