DASAR HUKUM IPKD

PASAL 373
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat

PASAL 3
“Kementerian Dalam Negeri merupakan koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraanpemerintahan daerah”

IPKD TAHUN 2020

IPKD TAHUN 2021

IPKD TAHUN 2022

IPKD TAHUN 2023

IPKD TAHUN 2024

IPKD TAHUN 2025