DASAR HUKUM IPKD
PASAL 373
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat
PASAL 3
“Kementerian Dalam Negeri merupakan koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraanpemerintahan daerah”