Nama
Nomor KTP
Penilaian layanan informasi publik pada Badan Publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Sangat BaikBaikCukup BaikKurang BaikTidak baik
PENILAIAN TERSEBUT DI DASARKAN ATAS PERTIMBANGAN SBB :
1. SOP layanan informasi publik jelas dan mudah diperoleh YaTidak
2. Prosedur layanan informasi publik sudah dijalankan oleh badan publik YaTidak
3. Persyaratan dalam permintaan informasi sudah sesuai ketentuan yang berlaku (UU 14/2008) YaTidak
4. Informasi yang diminta dapat diterima sesuai batas waktu yang ditetapkan YaTidak
5. Permintaan informasi publik tidak dibebankan biaya (Sesuai Ketentuan Pelayanan) YaTidak
6. Petugas layanan informasi bersikap sopan/ramah dalam memberikan pelayanan YaTidak
7. Petugas layanan informasi disiplin (Tepat Waktu) dan senantiasa berada di tempat pelayanan YaTidak
8. Petugas pelayanan menguasai tata cara permohonan/keberatan informasi publik YaTidak
9. Tempat layanan informasi publik sangat nyaman dan bersih YaTidak
10. Sangat mudah menyampaikan permohonan/keberatan informasi publik (Tersedia Formulir) YaTidak