PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI.

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :

1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukanoleh penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi,
melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

2. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang
wajib diselenggarakan oleh Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

3. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahanyang wajib diselenggarakan oleh Daerah Provinsi Sulawesi
Tengah sesuai dengan potensi yang dimiliki.

4. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi
kebutuhan dasar warga Negara.

5. Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusanPemerintahan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengahdan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengahmenurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan PrinsipNegara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

7. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah otonom. 8. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.

Urusan Pemerintahan meliputi:

a. pendidikan;

b. kesehatan;

c. pekerjaan umum dan penataan ruang;

d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

e. ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindunganmasyarakat;

f. sosial;

g. tenaga kerja;

h. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;

i. pangan;

j. pertanahan;

k. lingkungan hidup;

l. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

m. pemberdayaan masyarakat dan Desa;

n. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

o. perhubungan;

p. komunikasi dan informatika;

q. koperasi, usaha kecil, dan menengah;

r. penanaman modal;

s. kepemudaan dan olah raga;

t. statistik;

u. persandian;

v. kebudayaan;

w. perpustakaan;

x. kearsipan.

y. kelautan dan perikanan;

z. pariwisata;

aa. pertanian;

bb. kehutanan;

cc. energi dan sumber daya mineral;

dd. perdagangan;

ee. perindustrian;

dan ff. transmigrasi.

Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada

(1) ayat terdiri atas:

a. Urusan Pemerintahan Wajib;

dan b. Urusan Pemerintahan Pilihan.

(3) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a terdiri atas: 

a. yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar;

dan b. yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar