Pemprov Sulteng Gelar Rakorwil Pemutakhiran Data Tapera ASN 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Pemutakhiran Data Peserta Tapera bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulteng, Selasa (15/7/2025).

Rakorwil ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan administrasi kepegawaian dan keuangan bagi ASN, khususnya dalam pemutakhiran data peserta Tapera serta pendaftaran peserta baru. Agenda ini juga bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembayaran simpanan Tapera serta layanan pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya bagi ASN.

Kegiatan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Tengah yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala BPKAD, Dr. Rudi Dewanto, didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, Suastina, Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari BPKAD dan BKD kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, khususnya dari bagian penginputan data ASN. Turut hadir sebagai narasumber dari BP Tapera pusat, Kasubdiv Contact Center, Toto Sugiarto.

Dalam sambutannya, Rudi Dewanto menyampaikan apresiasi kepada bidang perbendaharaan yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya peran BPKAD dalam menyukseskan implementasi Tapera, terutama dalam memastikan proses pemotongan iuran dilakukan secara akurat dan tepat waktu melalui sistem penggajian terintegrasi.

Menurutnya, Tapera bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk investasi jangka panjang bagi ASN untuk mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau. Melalui partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, program Tapera diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi ASN di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

BPKAD sebagai pengelola administrasi keuangan daerah juga berperan penting dalam melakukan koordinasi lintas instansi, menyusun laporan akuntabilitas penyetoran iuran, serta melakukan monitoring terhadap kepatuhan pembayaran iuran Tapera ditingkat daerah.

Sementara itu, Toto Sugiarto memberikan pemaparan mendalam mengenai mekanisme pelaksanaan program Tapera, termasuk proses pemutakhiran data peserta dan tata cara penyetoran iuran Tapera oleh pemerintah daerah. Ia menguraikan bahwa iuran Tapera sebesar 3 persen dari penghasilan tetap ASN terdiri dari 2,5 persen yang ditanggung peserta dan 0,5 persen oleh pemerintah daerah sebagai pemberi kerja. Dana yang terkumpul dikelola oleh BP Tapera dan diinvestasikan secara aman, dengan hasilnya dikembalikan ke peserta pada saat pensiun atau berhenti bekerja.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung penyelenggaraan Tapera secara transparan, tertib, dan terintegrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional dan berpihak pada kesejahteraan ASN.

SUMBER : PPID BPKAD PROV.SULTENG

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *