Brida Sulteng Ajukan Pemusnahan Arsip: Langkah Efisiensi dan Tata Kelola Kearsipan Yang Lebih Baik

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu – Dalam rangka implementasi Pasal 51 Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah, kini tengah mengusulkan pemusnahan arsip di lingkup kerjanya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip dan memastikan tata kelola kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Senin (13/10/2025).

Usul pemusnahan arsip ini diawali dengan proses identifikasi dan penilaian arsip yang telah dilakukan secara cermat oleh tim kearsipan BRIDA Sulteng. Arsip-arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan adalah arsip yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan tidak termasuk dalam kategori arsip vital atau permanen.

Dari penjelasan yang diberikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Brida Provinsi Sulawesi Tengah, Hasim R, menyebutkan bahwa usalan pemusnahan ini dilakukan untuk arsip dengan retensi 5 tahun yaitu dari tahun 2016-2021, dengan total keselurahan arsip sebanyak 2.103.

“Arsip yang masuk dalam pengusulan pemusnahan ini merupakan arsip dalam jangka waktu penyimpanan 5 tahun, yaitu tahun 2016 hingga 2021 dengan jumlah total 2.103 arsip” ungkapnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, usul pemusnahan arsip ini akan diajukan kepada lembaga kearsipan yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan. Proses pemusnahan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan disaksikan oleh saksi-saksi yang kompeten.

Dengan adanya pemusnahan arsip ini, BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, mempermudah akses informasi, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

 

Sumber: PPID Brida Prov. Sulteng.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *