Tingkatkan Pengelolaan Aduan Masyarakat, Kominfo Touna Gelar Bimtek SP4N LAPOR!.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Touna, Sulawesi Tengah – Dalam rangka peningkatan pengelolan pengaduan pelayanan publik di Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR). Bertempat, di Ruang Rapat Besar Kantor Bupati Kabupaten Tojo Una-una, senin (26/06/2023).

Mengawali sambutannya, Bupati Tojo Una-Una yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Moh. Syarif Lasawedi menyampaikan bahwa Pemkab Touna memberikan apresiasi serta support terhadap pelaksanaan sosialisasi dan bimtek tersebut serta berharap agar supaya perangkat daerah yang ada di Kabupaten Tojo Una-una dapat mengerti dan memahami bagaimana memproses aduan masyarakat melalui aplikasi Lapor!.

Lanjut Syarif, berdasarkan statistik aduan masyarakat pada aplikasi Lapor!, jumlah laporan yang masuk melalui aplikasi Lapor! untuk Kabupaten Tojo Una-Una masih nol atau sama sekali belum ada. Apakah memang pelayanan publik Kabupaten Touna yang sudah bagus atau masyarakat belum memahami bagaimana menyampaikan aduan melalui Lapor!

Diakhir sambutan, Syarif berharap agar peserta bimtek dapat memahami dengan benar proses pengelolaan aduan masyarakat melalui aplikasi Lapor! sehingga jika ada aduan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Hasim selaku narasumber menegaskan bahwa berdasarkan data statistik aduan yang pada aplikasi Lapor! dapat menunjukkan bahwa belum maksimalnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara penyampaian aduan melalui aplikasi Lapor! sehingga realisasi aduan menjadi 0. Untuk hal itu, perlunya setiap Perangkat Daerah secara masif mensosialisasikan kepada masyarakat agar menyampaikan aduannya pelayanan publik melalui aplikasi Lapor!.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa aplikasi Lapor! ini dibangun dan dikembangkan oleh KementerianPAN-RB yang bertujuan agar menjadi satu-satunya aplikasi penyampaian aduan masyakat bagi pelayanan publik dan telah ditetapkan menjadi aplikasi umum. Oleh karena itu, tidak diperkenankan lagi bagi Pemerintah Daerah, Kementrian dan Lembaga untuk mendesain, membangun serta mengembangkan aplikasi penyampaian aduan oleh masyarakat.

“Sebagai aplikasi berbagi pakai dilakukan agar masyarakat cukup memiliki satu portal aduan serta untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya”, tegas Hasim.

Harapannya, penggunaan aplikasi Lapor! sebagai satu-satunya aplikasi aduan masyarakat yang diterapkan di lingkungan K/L dan Pemerintah agar penyelenggara negara dapat mengelola pengaduan masyarakat secara sederhana, cepat tuntas, dan terkoordinasi dengan baik serta penyelenggara dapat memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Bisa anda bayangkan kalau semua K/L dan Pemerintah Daerah mengembangkan aplikasi aduan masing-masing, kira-kira kalau masyarakat mau mengadu, tentu masyarakat akan bingung web mana yang dia buka?, karena terlalu banyak web aduan pasti masyarakat bingung. Belum lagi untuk membangun dan mengembangkan aplikasi butuh biaya, kalau Perangkat Daerah memiliki anggaran yang besar pasti dia bisa membuat aplikasi aduan yang bagus, toolsnya lengkap, tapi kalau anggaran kecil tentunya aplikasi akan dibangun apa adanya sehingga membuat masyarakat terbatas untuk menyampaikan aduannya”, lanjut Hasim.

Sebagai materi praktek kepada peserta, untuk percontohan dilakukan penyelesaian aduan yang telah diproses tetapi masih keliru dalam tindaklanjutnya. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan tata cara pengaturan admin instansi dan admin penghubung yang ada pada Perangkat Daerah, dan bagaimana memproses aduan yang diterima kemudian diteruskan kepada admin penghubung. Setelah itu, admin penghubung meneruskan kepada pejabat teknis untuk menindaklanjuti aduan kemudian menjawabnya melalui aplikasi Lapor!.

Selain menjelaskan tentang pengelolaan aplikasi Lapor!, Hasim juga menerangkan tentang beberapa urusan komunikasi dan informasi yang menjadi tugas pokok Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sangat membutuhkan kerja sama yang baik dengan Perangakat Daerah, antara lain:

Pertama, selaku wali data Kabupaten, Dinas Kominfo dituntut dapat menetapkan format statistik sektoral dan memperbaharui data sektoral tersebut secara priodik. Hal ini hanya dapat dilakukan jika Perangkat Daerah sebagai produsen data dapat berperan secara aktif untuk membantu bagaimana menjamin data statistik sektoral selalu up to date. Pentingnya menjaga data statistik sektoral secara priodik karena nantinya data tersebut akan diinput Kembali ke aplikasi satu data kabupaten untuk selanjutnya dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan.

Kedua, selaku koordinator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maka diharapkan kepada Perangkat Daerah untuk selalui berkoordinasi dengan Dinas Kominfo jika akan membangun dan mengembangkan aplikasi. Hal ini penting dilakukan agar setiap aplikasi yang dibangun dapat memiliki koneksitas struktur data dengan aplikasi lainnya yang sudah dibangun, sehingga pada gilirannya aplikasi dapat dikoneksikan dan dapat saling berbagi data.

Ketiga, selaku Ketua agen CSIRT, peran aktif Perangkat Daerah khususnya dalam memonitoring sistem SPBE dari gangguan insiden siber sangat dibutuhkan. Dinas Kominfo membutuhkan informasi dari Perangkat Daerah sebagai pengguna dan pengelola aplikasi SPBE mengenai aplikasi-aplikasi apa saja yang masih digunakan dan sudah tidak digunakan lagi, hal ini tentunya penting karena aplikasi yang sudah tidak digunakan tetapi masih berdomain go.id akan menyita penggunaan harddisk dan memori sehingga harus segera dihapus. Demikian juga dengan informasi tentang aplikasi yang masih aktif. Untuk memudahkan melakukan pemantauan aplikasi maka Dinas Kominfo membutuhkan informasi tersebut untuk melakukan patroli keamanan siber pada system SPBE.

Keempat, selaku PPID Utama kabupaten, Dinas Kominfo tentunya juga sangat membutuhkan peran aktif dari para petugas informasi yang di PPID pelaksana Perangkat Daerah. Daftar informasi publik Perangkat Daerah yang up to date akan menjadi bahan baku untuk menyusun daftar informasi publik kabupaten yang dibuat setiap awal tahun berjalan. Selain itu, petugas informasi PPID juga dapat dimaksimalkan untuk membantu kegiatan kehumasan yang ada di Perangkat Daerah, sehingga kegiatan pimpinan dan Perangkat Daerah dapat terus dipublikasi melalui perang aktif dari PPID Pelaksana.

Harapannya, dengan sinergitas Dinas Kominfo dengan Perangkat Daerah diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan urusan komunikasi dan informasi.

“Kepala Dinas Kominfo dalam menjalani tugasnya selaku wali data, ketua agen CSIRT, koordinator SPBE, dan PPID Utama tentunya tidak dapat bekerja sendiri, butuh inovasi dan kolaborasi dari semua Perangkat Daerah selaku wali data pendukung dan PPID Pelaksana untuk mewujudkan tugas besar tersebut “, tegas Hasim

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Moh. Syarif Lasawedi serta para admin penghubung dari masing-masing Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-una.

Sumber : Diskominfo Santik selaku Humas Pemprov. Sulteng.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *