Secara Virtual, Sekdaprov Lakukan Wawancara Bersama GPR-TV Kemenkominfo Pusat.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu, Sulawesi Tengah – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina lakukan wawancara dengan Tim Government Public Relation TV (GPR-TV) Kementrian Kominfo Pusat secara Virtual melalui Channel YouTube Kominfo Newsroom. Berlangsung diruang Teleconverence Kantor Gubernur. Rabu, (14/6/2023)

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Novalina mengatakan, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus berusaha meningkatkan literasi dan kesadaran kepada masyarakat untuk mengamankan datanya secara elektronik sehingga tidak rentan terhadap hal-hal yang bersifat negatif berkaitan dengan pecurian identitas, penyalahgunaan identitas dan lain sebagainya.

“Semua masyarakat harus paham bahwa menjaga keamanan data dan informasi itu penting.”kata Sekdaprov

Novalina juga menjelaskan bahwa dalam menjaga data dan informasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga di bantu oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah. Dan beberapa tahun terakhir cukup gencar melakukan upaya peningkatan literasi keamanan data dan informasi seperti ; sosialiasi, bimbingan teknis dan lainya menggunakan media.

“Sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi sampai pada kalangan mahasiswa sekolah dan kampus.”ungkap Novalina

Selanjutnya, ia juga menerangkan bahwa dasar hukum terkait keamanan data dan informasi adalah Undang-Undang 11 Tahun 2008 dan diperbarui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan juga Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mengatur keamanan SPBE, infrastruktur dan aplikasi SPBE.

“Data dan informasi seharusnya memenuhi kriteria prinsip keamanan informasi, dengan menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian data dan informasi.”ujarnya

Beberapa jenis ancaman keamanan data dan informasi yang perlu diwaspadai yaitu ; kebocoran data, gangguan pada waifi, perangkat lunak yang tidak diperbaharui, kebocoran perangkat dan rekayasa sosial.

Lebih lanjut, banyak hal sederhana yang perlu diperhatikan agar melindungi data dan informasi diantaranya ; pertama, tidak sembarangan mengunggah data pribadi di media sosial.

Kedua, menggunakan kata sandi yang kuat di setiap akun media sosial, kata sandi yang baik terdiri dari variasi huruf, angka, dan karakter. Hindari kata sandi yang mudah di tebak seperti tanggal lahir, nama pasangan, nama sekolah dan lain sebagainya.

Ketiga, selalu menjaga privasi orang lain dengan tidak memberikan nomor telepon, alamat rumah dan data pribadi tanpa izin orang tersebut.

Keempat, lakukan pengaturan privasi disetiap akun media sosial.

Kelima, perhatikan semua akses yang diminta setiap aplikasi.

Terkahir, Sekdaprov berharap kedepannya khusus ASN lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi dan data-data pemerintah daerah Sulawesi Tengah, agar terhindar dari bahaya serangan Siber, pencurian dan penyalahgunaan data serta informasi.

Sumber : Kominfo Santik selaku Humas Provinsi Sulteng.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *