Secara Virtual, Asisten II Pimpin Rakor dan Fasilitasi Kelanjutan Rencana Pendirian BUMD.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu, – Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan Rudi Dewanto memimpin rapat  Rapat Koordinasi (Rakor) dan fasilitasi kelanjutan rencana pendirian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang akan mengelola Participating Interest (PI) 10% secara virtual bersama Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri Wisnu Pragolo. Bertempat, di ruang rapat Asisten II. Jumat (12/1/2024).

Dalam rapat ini, Rudi menyampaikan bahwa Participating Interest (PI) adalah suatu proses penting dalam pengembangan BUMD atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) untuk memiliki porsi maksimal 10% dalam kontrak kerja sama yang ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Rakor tersebut dihadiri ; Kepala Biro Hukum, Staf Ahli Gubernur, Pejabat dari Dinas ESDM,  Sekretariat DPRD, Biro Perkonomian,  dan pejabat terkait lainya.

Menurutnya, PI ini juga sangat penting untuk meningkatkan fiskal daerah, sehingga untuk tahap awalnya perlu dibentuk Badan Usaha sebagai Legal Standing untuk berusaha.

“Kalau memang bisa melalui perusahaan yang ada atau melalui PTPS yang dapat menjadi harapan untuk menaikkan fiskal daerah yang kenaikannya bisa 100 persen dari hari ini”. Jelasnya

Selanjutnya, Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri Wisnu Pragolo menyebutkan, Saat ini, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai Perusahaan Daerah (Perusda) yang terdiri dari PT. Bank Sulteng dan PT. Pembangunan Sulteng (PTPS) dengan anak perusahaan yaitu PT. Tambang Batu Sulteng, PT Tambang Mineral Sulteng, PT. Agro Maritim Sulteng.

Lanju, kata Wisnu, terkait mekanisme negosisasi yang dilakukan untuk melakukan pengelolaan Participating Interest (PI).

“Setelah dilakukannya negosiasi itu akan diserahkan kepada BUMD untuk pengelolaan PI nya yang nantinya untuk memeratakan pembangunan di daerah tersebut”. Pungkasnya

Terakhir, Rudi Dewanto berharap, dari keberadaan BUMD dapat mendukung serta membantu pelaksanaan kegiatan kontrak kerja sama (KKKS) di daerah.

Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng, Dinas Kominfosantik.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *