Palu, Sulawesi Tengah – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar rapat virtual terkait pelaksanaan seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Ruker Sekdaprov Kantor Gubernur Sulteng. Rabu, (19/5/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, serta dihadiri oleh perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, perwakilan Dinas Kominfosantik Sulteng dan tim seleksi.
Rapat tersebut membahas tahapan dalam proses seleksi administrasi 18 Maret – 16 April 2025 (15 Hari Kerja berdasarkan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024), berkas pendaftaran akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan.
Pengumuman Seleksi Administrasi
17 April – 28 April 2025 (7 Hari Kerja berdasarkan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024) Hasil seleksi administrasi diumumkan, dan peserta yang lolos akan diundang untuk mengikuti tahap berikutnya melaui akun masing-masing.
Tim seleksi telah dibentuk untuk menjalankan tahapan seleksi administrasi, untuk menentukan calon Komisioner KPID yang akan menduduki posisi strategis dalam pengawasan penyiaran di daerah di Sulawesi Tengah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, menyampaikan bahwa seleksi ini bertujuan untuk memastikan kualitas pengawasan penyiaran yang lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang ada, dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
“Proses seleksi ini bertujuan untuk mencari individu-individu terbaik terhadap pengembangan penyiaran di daerah, serta mampu menjalankan tugas dan fungsi KPID dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya
Proses seleksi administrasi ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen serta penilaian awal terhadap potensi dan kualifikasi para calon. Setelah tahap ini selesai, tahapan berikutnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : PPID Pelaksana/Dinas Kominfo Santik Prov. Sulteng