Palu– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-II tahun kesatu pengumuman penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 dan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah masa jabatan 2021-2025. Rapat paripurna ini berlangsung diruang sidang utama DPRD Provinsi Sulteng, pada Senin, (10/2/2025)
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng Muhammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng Aristan, Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid dan Wakil Ketua III Ambo Dalle.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Sulteng Muhammad Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa penetapan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030 didasarkan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 434 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024 pada 12 Desember 2024 dan Keputusan Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 pada 6 Februari 2025.
Menurut Ketua DPRD Arus Abdul Karim, keberhasilan pemilihan umum tahun 2024 berlajan aman dan tertib tidak terlepas dari partisipasi seluruh rakyat Sulawesi Tengah yang didukung oleh semua jajaran aparat keamanan dan instansi terkait khususnya KPU dan Bawaslu.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan partisipasi, sehingga semua tahapan Pemilukada telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar”, ujar Ketua DPRD Provinsi Sulteng
Selanjutnya, Ketua DPRD Provinsi Sulteng juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir dalam membangun pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah sesuai dengan Visi dan Misi Sulteng “Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.
Ia berharap, tugas berat namun mulia dapat kiranya menjadi kekuatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Banyaknya tantangan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan menjadikan, menjadikan eksekutif dan legislatif selalu bekerjasama menyelesaikan tantangan tersebut dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, selain pengumuman terkait pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, juga dibahas mengenai pemberhentian pejabat kepala daerah yang masa jabatannya akan segera berakhir.
Turut hadir ; Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina, Unsur Forkopimda Provinsi Sulteng, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sulteng, para Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Pengurus Partai Politik dan Pejabat terkait lainya.
Sumber : PPID Utama/Diskominfosantik Provinsi Sulteng/Humas Pemprov. Sulteng
Narahubung : 082251271042 (Ahyain)