Palu– Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah Tahun 2025, bertempat di Ruang Polibu, Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov. Sulteng, Bupati dan Walikota se-sulteng, instansi vertikal serta pejabat terkait lainya.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Penganugerahan ini merupakan momentum penting untuk memberikan penghargaan kepada perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka, informatif, dan komunikatif kepada masyarakat,” ujar Wagub.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda reformasi birokrasi dan sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Program 9 Berani, khususnya Berani Berintegritas, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama pelayanan publik.
“Keterbukaan informasi bukanlah hal yang sulit jika didukung oleh komitmen bersama. Setiap perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus mampu mengelola website resmi yang aktif, informatif, dan diperbarui secara berkala,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wagub menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh menunggu permintaan dari masyarakat. Informasi publik harus dapat diakses kapan saja melalui kanal resmi pemerintah.
“Idealnya, informasi diperbarui setiap hari atau minimal setiap tiga hari. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang cepat dan akurat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub dr. Reny juga menargetkan pada tahun 2026 mendatang, sedikitnya 75 persen perangkat daerah mampu meraih predikat keterbukaan informasi sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah.
Menutup sambutannya, Wagub berharap penganugerahan ini menjadi pemicu lahirnya inovasi dan peningkatan standar pelayanan publik yang dapat direplikasi di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
“Selamat kepada seluruh penerima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025. Semoga capaian ini menjadi inspirasi untuk terus bekerja lebih baik, lebih cepat, dan lebih berintegritas demi terwujudnya Sulawesi Tengah yang Nambaso,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Indra A. Yosvidar, menjelaskan bahwa penganugerahan ini merupakan hasil dari proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sejak April hingga November 2025.

“Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur berdasarkan sejumlah indikator, yakni Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP), Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP), serta Pengelolaan Aduan Masyarakat (PAM),” jelasnya.
Berikut hasil penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025 Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 500.12.4.1/44/AKIPS-G.ST/2025 :
Kategori Menuju Informatif dan Cukup Informatif (Kabupaten/Kota)
Kabupaten Banggai (Menuju Informatif) – 82,4
Kabupaten Banggai Kepulauan (Cukup Informatif) – 78,2
Kabupaten Tolitoli (Cukup Informatif) – 67,6
Kabupaten Morowali Utara (Cukup Informatif) – 65,8
Kabupaten Buol (Cukup Informatif) – 65,6
Kategori Informatif (Perangkat Daerah Provinsi)
Dinas Kelautan dan Perikanan – 95,8
Dinas Perindustrian dan Perdagangan – 95,8
Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air – 93,4
Dinas Bina Marga dan Tata Ruang – 93
DPMPTSP – 93
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik – 92,9
Badan Pendapatan Daerah – 92,2
Kategori Menuju Informatif (Perangkat Daerah Provinsi)
Diskominfosantik – 88,7
Bappeda – 86,7
UPT RSUD Undata – 85,9
Badan Riset dan Inovasi Daerah – 85,8
Inspektorat Daerah – 83
Badan Penanggulangan Bencana Daerah – 81.
Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov Sulteng
