Palu– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP-PWM) Sulteng menggelar Dialog Publik dalam rangka sosialisasi dengan tema “Menjaga Kemurnian Suara Pemilih dari Bilik Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024”. Bertempat, diruang Lotus Swiss Bell Hotel, Jl. Malonda. No. 12. Rabu, (31/1/2024)
Dalam paparannya, Penggiat Pemilu Samsul Y. Gafur selaku narasumber menyampaikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) yang berintegritas merupakan pemilu yang berlangsung dan sesuai dengan standar atau norma-norma internasional dalam konteks pemilu yang bebas dan adil. Konsep bebas dan adil merefleksikan pemilu yang substansif dan pemilu sesungguhnya.
“Pemilu berintegritas akan menjamin terlindunginya hak-hak konstitusionalitas tiga pihak yakni, pemilih, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu”kata Samsul pada kesempatan itu
Selanjutnya, Samsul juga menjelaskan, tata cara menjaga kemurnian suara pemilih yaitu, pertama, memastikan kedaulatan pemilih tanpa intimidasi, tekanan dan adanya kebebasan menentukan pilihannya berdasarkan azas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil).
Kedua, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dilakukan secara terbuka. Ketiga, cermat dan teliti serta tanpa kesalahan pelayanan dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
Keempat, setiap pemilih memiliki kesetaraan hak pilih sesuai prinsip one person, one vote, one value.
Kelima, tidak adanya selisih jumlah pemilih dan penggunaan surat suara.
Keenam, pemungutan dan perhitungan suara diawasi oleh pengawas pemilu.
Ketujuh, penyelesaian keberatan atas selisih suara dilakukan secara jujur, berkeadilan menurut tata cara yang ditentukan.
Selain itu, ia juga menerangkan, beberapa tata cara pelayanan dan pemberian suara dalam pemilu 2024 diantaranya, peserta melakukan registrasi pemilih di pintu masuk TPS (mengisi daftar hadir), menandatangani surat sebelum diserahkan kepada pemilih (Ketua KPPS).
Lanjut, cermat dan teliti memberikan surat suara kepada pemilih, memeriksa dan meneliti surat suara, pendampingan pemilih oleh anggota KPPS atau orang lain, pemberian kesempatan pemilih yang terdaftar dalam DPK, menggunakan alat coblos yang telah disediakan dan tidak mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
“Apabila surat suara ditemukan tidak di coblos menggunakan alat coblos surat suara tersebut dinyatakan tidak tidak sah.” Tandasnya
Turut hadir : Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Ketua Komisi Informasi Sulteng, Danrem 132 Tadulako, Kapolda, Kadis Kominfo Santik Provinsi Sulteng, Kaban Kesbangpol, Karo Pemerintahan dan OTDA, Ombudsman Provinsi Sulteng, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komisioner KPU Sulteng dan Ormas.
Sumber : Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng, Dinas Kominfosantik.