Komisi Informasi Sulteng Ikuti FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu– Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan secara virtual dari Ruang Rapat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian nasional penyusunan IKIP ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Sulteng Abbas H.A. Rahim beserta jajarannya, Sekretaris Diskominfosantik Aswin Saudo, serta staf teknis lainnya. FGD dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, yang menekankan pentingnya IKIP sebagai barometer keterbukaan informasi di Indonesia.

“Indeks Keterbukaan Informasi Publik adalah cermin dari komitmen badan publik terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya menilai, tetapi juga memberi ruang dialog dan refleksi atas capaian dan tantangan yang dihadapi daerah dalam keterbukaan informasi,” ujar Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Asesor IKIP Provinsi Sulawesi Tengah memaparkan hasil penilaian awal terhadap keterbukaan informasi publik di 13 kabupaten/kota se-Sulteng. Pemaparan ini menjawab lebih dari 80 indikator penilaian, mulai dari aspek hukum, kelembagaan, prosedur layanan informasi, hingga pemanfaatan teknologi dan partisipasi publik.

Ketua KI Sulteng, Abbas H.A. Rahim, dalam keterangannya menyampaikan bahwa hasil evaluasi menunjukkan capaian yang cukup menggembirakan, meskipun masih ditemukan sejumlah tantangan.

“Sebagian besar daerah sudah memiliki struktur PPID dan standar pelayanan informasi. Namun, masih ada ketimpangan dalam hal ketersediaan data, kecepatan respons, serta integrasi teknologi digital. Ini menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan,” jelas Abbas.

Data yang digunakan dalam penilaian IKIP dihimpun dari berbagai informan ahli, mulai dari akademisi, jurnalis, praktisi hukum, pemerintah daerah, hingga unsur masyarakat sipil. FGD ini sekaligus menjadi ajang konfirmasi dan verifikasi awal terhadap data yang telah dikumpulkan di lapangan.

Seluruh hasil FGD akan dikompilasi dan diserahkan ke Komisi Informasi Pusat sebagai bahan penyusunan IKIP Nasional 2025. IKIP tersebut nantinya akan diumumkan kepada publik dan menjadi salah satu rujukan strategis dalam merancang kebijakan nasional terkait transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov Sulteng

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *