Kolaborasi Brida Sulteng dan Biro Organisasi, Perkuat Kesiapan OPD Hadapi KIPP dan IGA Award 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu – Dalam rangka mempercepat peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulawesi Tengah berkolaborasi dengan Biro Organisasi menyelenggarakan Workshop Pembinaan Inovasi. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif perangkat daerah dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang digagas oleh Kementerian PANRB RI. Workshop berlangsung di Aula Nagaya Brida, pada Rabu (11/06/2025).

Workshop ini dihadiri oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulteng. Selain itu, turut hadir secara virtual narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia.

Selain membahas KIPP, kegiatan ini juga memuat sesi pembinaan terkait Indeks Inovasi Daerah (IID) yang disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Brida Provinsi Sulawesi Tengah, Hasim R.

Dalam sambutannya, Hasim menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan mengikuti dua ajang inovasi nasional, yakni Innovative Government Award (IGA) yang diselenggarakan oleh Kemendagri RI, serta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) oleh Kementerian PANRB RI.

“Dalam KIPP 2025, Pemprov Sulteng telah mengirimkan dua inovasi, yaitu inovasi LABRIDA yang diusulkan oleh Brida Sulawesi Tengah dan inovasi penanganan stunting yang diusulkan oleh Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Hasim.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini pembinaan inovasi dilakukan melalui satu pintu yang terpusat di Brida Provinsi. Tujuannya adalah menciptakan pola pembinaan yang seragam agar hasil yang diperoleh lebih terukur.

Sesi materi pertama disampaikan oleh Dinda Puspaningtyas, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PANRB, yang hadir sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Dinda menjelaskan bahwa inovasi pelayanan publik merujuk pada Peraturan Menteri PANRB No. 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik. Tujuan pembinaan inovasi tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 peraturan tersebut, adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggara inovasi dan menjaga kualitas inovasi yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa urgensi pelaksanaan KIPP antara lain sebagai praktik negara maju, instrumen pengembangan Knowledge Management System (KMS), instrumen pembentukan budaya inovasi dalam organisasi, serta memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik dan pembangunan.

Dinda juga memaparkan syarat, ketentuan, serta tahapan pelaksanaan KIPP 2025. Sesi materi kemudian dilanjutkan oleh Hasim R yang menjelaskan pola pembinaan Indeks Inovasi Daerah (IID) yang telah dilaksanakan oleh Brida Provinsi Sulawesi Tengah selama ini.

Sumber : PPID Brida Provinsi Sulawesi Tengah

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *