Donggala-Bencana Banjir di Kabupaten Donggala yang terjadi pada tanggal 01 April 2025 yang diguyur hujan deras dengan Intensitas Hujan Menengah berlangsung pada pukul 13.30 hingga pukul 15.30 Wita dibeberapa Wilayah kecamatan antara lain Kecamatan Banawa, Kecamatan Labuan dan kecamatan Sondue Tombusabora.
Jumlah wilayah yang terdampak sebanyak 10 Kelurahan/Desa yaitu wilayah Kecamatan Banawa (Kelurahan Kabonga Besar 50 unit rumah dan 192 jiwa, Kabonga Kecil 10 unit rumah dan 42 jiwa, maleni 18 unit rumah dan 63 jiwa, Tanjung Batu 24 unit rumah dan 104 Kos-kosan, Labuan Bajo 66 unit rumah dan 66 KK, Boya 31 unit rumah dan 146 jiwa dan Ganti 101 unit rumah dan 395 jiwa), rumah sakit Kabelota, wilayah Kecamatan Labuan (Desa Labuan 1 unit jembatan dan Labuan Kungguma 1 unit rumah dan 5 jiwa) serta Wilayah Kecamatan Sindue Tombusabora (Desa Batusuya 2 unit rumah, 1 pasar dan akes jalan terancam putus).
Bupati Donggala Vera Elena Laruni pada Tanggal 02 April 2025 menetapkan Status Tanggap Darurat selama 07 (tujuh) hari dan diperpanjang selama 21 (dua puluh satu) kalender terhitung tanggal 02 April 2025 s.d 28 april 2025.
Bupati Vera Elena Laruni sejak kejadian bencana tgl 01 April 2025 telah mengambil langkah-langkah penanganan darurat mulai evakuasi warga, pembersihan dan menurunkan alat excavator untuk melakukan normalisasi sungai dibeberapa tempat. Namun dengan keterbatasan biaya, maka pada tanggal 08 april 2025 Bupati Donggala menyampaikan surat permohonan Nomor 466/0376/BPBD/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Perihal permohonan Bantuan Darurat berupa bantuan bahan dan penanganan darurat.
Permohonan Bupati Donggala tersebut, mendapat tanggapan dan perhatian serius dari Gubernur Sulteng Anwar Hafid dengan memanggil dan memerintahkan kepala BPBD Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan masukan dan saran terkait bantuan apa yang dapat diberikan segera dalam penanganan darurat sehingga resiko yang yang ditimbulkan dapat diminimalisir jika banjir susulan terjadi.
Kepala BPBD Provinsi Sulawesi Tengah Akris Fattah Yunus, yang juga mantan Kepala Dinas PU di Kabupaten Donggala memberikan masukan kepada Gubernur Anwar Hafid bahwa salah satu yang menjadi kebutuhan mendesak dalam jangka pendek di masa tanggap darurat adalah membuat tanggul pengaman sungai dengan konstruksi darurat yaitu pemasangan bronjong. Atas masukan Kepala BPBD tersebut, maka Gubernur Sulteng menginstruksikan untuk segera memberikan Bantuan Keranjang Kawat Bronjong sebanyak 610 (enam ratus sepuluh) keranjang atau dengan nilai berdasarakan Standar Satuan Harga (SSH) tahun 2024 adalah sebesar Rp. 405.040.000 (empat ratus lima juta empat puluh ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Donggala.
Pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025 atas nama Gubernur Sulawesi Tengah Kepala BPBD Provinsi Sulawesi Tengah Akris Fattah menyerahkan Bantuan Keranjang Kawat Bronjong sebanyak 610 (enam ratus sepuluh) buah keranjang kepada Pemerintah Kabupaten Donggala yang diterima oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Donggala Mardiana, di Kantor BPBD Provinsi Sulawesi Tengah Jalan MT. Haryono No 29 Palu.
Harapan Gubernur Anwar HafidĀ semoga bantuan Keranjang Kawat Bronjong dari Pemerintah Provinsi Sulteng tersebut dapat dipergunakan semestinya serta dapat membantu meringankan beban Pemerintah Kabupaten Donggala dalam menangani darurat yang saat ini masih berlangsung.
Sumber : BPBD Provinsi Sulteng