Palu, 12 September 2025 – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) menggelar rapat bersama perwakilan masyarakat dari Kelurahan Tondo, Talise, dan Talise Valangguni, serta Pemerintah Kota Palu. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Asisten I Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat, (12/9/2025) sebagai tindak lanjut atas aksi demonstrasi masyarakat pada 10 September 2025 lalu.
Dalam aksi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah agar tidak memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah tersebut. Mereka menilai perusahaan pemegang HGB telah menelantarkan lahan selama puluhan tahun.
Dalam rapat, perwakilan masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Gubernur Sulteng mengundang semua pihak terkait untuk membicarakan solusi. “Kami meminta HGB yang telah habis masa berlakunya agar tidak diperpanjang, di antaranya PT. Duta Dharma Bhakti yang telah berakhir tahun 2014 dan PT. Sinar Putra Murni pada tahun 2019. Selain itu, kami memperoleh informasi bahwa ada lahan eks HGB yang dijual oleh oknum aparat pemerintah maupun kuasa hukum perusahaan,” ungkap Isna, perwakilan masyarakat Talise.
Isna juga mengungkapkan adanya tekanan hukum yang diterima warga. “Warga Talise menerima somasi dari PT. Sinar Putra Murni dan PT. Sinar Waluyo sebagaimana tertuang dalam surat Kantor Hukum Moh. Ridwan & Rekan Nomor 01/SMS/PT-SPM-SW/IV/2025 tanggal 3 April 2025. Dalam surat itu, masyarakat diminta segera mengosongkan lokasi eks HGB,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, menegaskan pentingnya langkah konkret pemerintah daerah. “Rapat hari ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini. Kami menyarankan agar Pemerintah Kota Palu segera melakukan inventarisir subjek dan objek lahan untuk masyarakat. Regulasi yang dapat digunakan adalah Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Hasil inventarisir tersebut nantinya diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk dibawa ke Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah menegaskan keberpihakannya kepada rakyat. “Saya akan berdiri di depan Bapak Ibu sekalian untuk membela hak-hak rakyat. Sepanjang itu memang hak rakyat, saya akan perjuangkan. Siapapun yang mencoba menghalangi, jangan pernah ragu bahwa kami tidak akan main-main. Kami bersama rakyat, jadi tidak usah takut,” tegas Anwar Hafid di hadapan peserta rapat.
Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Satgas PKA berkomitmen mencari solusi yang adil bagi masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria di Kota Palu.
Sumber: Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah