Gubernur Kukuhkan Pjs Bupati, Berikut Penjelasannya

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu-Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengukuhkan 2 Penjabat Sementara (Pjs) bupati untuk mengisi posisi kepala daerah yang menjalani cuti di luar tanggungan negara lantaran maju dalam Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tengah.

Kedua Pjs tersebut, yakni : 1). Kepala BPKAD Prov Sulteng Bahran, SE,MM sebagai Pjs Bupati Toli-toli, 2). Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah, sebagai Pjs Bupati Banggai.

Pengukuhan ini berlangsung di ruker gubernur, pada Selasa (24/09/2024) dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina, Karo Pemerintahan dan Otda Dahri Saleh, Karo Administrasi Pimpinan Eddy Nicolas Lesnusa.

Gubernur Rusdy Mastura mengucapkan selamat kepada Pjs yang telah dikukuhkan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Meski periode menjabat cukup singkat bagi masa jabatan Pjs, Ia berharap agar para Pjs dapat bekerja secara profesional serta menjaga loyalitas dan integritas dalam pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, kabupaten/kota di Sulawesi Tengah memiliki lima kepala daerah berstatus petahana, antara lain : Wali Kota Palu, Bupati Bupati Banggai, Bupati Toli-toli, Bupati Banggai Laut, dan Bupati Morowali Utara.

Dari lima daerah tersebut, Pjs Bupati Toli-toli dan Pjs Bupati Banggai telah dikukuhkan. Sedangkan 3 daerah lainnya akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan sambil menunggu hasil usulan resmi dari gubernur.

Masa cuti kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai 25 September hingga 23 November 2024.

 

Sumber : Biro Administrasi Pimpinan/PPID Pelaksana

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *