Palu-Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura akan menerima penghargaan bergengsi dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai pada momen Hari HAM se- dunia bulan depan.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Biro Hukum Adiman, setelah menerima SK Menteri HAM nomor : MHA-01.HA.02.01.01 tanggal 13 November 2024 yang isinya memuat beberapa lampiran.
Diantaranya penetapan kabupaten kota yang peduli HAM pada Tahun 2023; Pimpinan Pemerintah Provinsi yang membina dan membangun lebih dari atau sama dengan 60 persen dari total kabupaten kota di wilayah binaannya menjadi Kabupaten Kota Peduli HAM pada Tahun 2023 dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang mendorong lebih dari atau sama dengan 60 persen dari total kabupaten kota di wilayah binaannya menjadi Kabupaten Kota Peduli HAM pada Tahun 2023.
“Bapak gubernur (Rusdy Mastura) masuk diantara 20 gubernur se Indonesia yang akan menerima penghargaan”, ujarnya atas penghargaan yang diraih gubernur sebagai Pimpinan Pemerintah Provinsi yang sukses mewujudkan lebih dari 60 persen Kabupaten Kota Peduli HAM di Sulteng pada Tahun 2023.
Kabar ini dilaporkan Karo Hukum Adiman ke gubernur pada Selasa siang (26/11/2024).
Di bagian yang lain, termuat lampiran daftar kabupaten kota yang peduli HAM pada Tahun 2023 dan Sulteng lanjutnya, ada 10 kabupaten kota yang ditetapkan yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Buol, Donggala, Morowali, Poso, Sigi, Tojo Una-una dan Kota Palu.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pembangunan di Sulteng Negeri Seribu Megalit tidak hanya fokus pada aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga pada penguatan nilai-nilai kemanusiaan.
Apalagi jika ditarik ke belakang, Gubernur Rusdy sewaktu menjabat Walikota Palu tahun 2015 lalu, pernah secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM tahun 1965-1966 pada acara seminar hasil penelitian dan verifikasi korban peristiwa 1965/1966 di Kota Palu tanggal 25 Mei 2015 di ruang auditorium kantor Walikota Palu.
Lalu, Gubernur Rusdy Mastura juga mencetuskan inisiatif program pemulihan hak-hak dasar bagi korban dan keluarga korban sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulteng dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 19 September 2024 telah melaksanakan penandatanganan MoU terkait pembiayaan iuran BPJS Kesehatan untuk warga binaan di Sulteng.
Hal ini tambah Karo Adiman menjadi bukti nyata dan komitmen pemerintah provinsi dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat di seluruh wilayah Sulteng.
Sementara, Gubernur Rusdy Mastura berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan prima yang berorientasi pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk saya tapi untuk kita semua yang telah berjuang keras menciptakan lompatan dalam membangun Sulawesi Tengah ke depan,
”, ucapnya mengapresiasi.
Sumber : Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulteng.