Palu– Senin, 23 September 2024 bertempat di Aula Sinergitas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan Pembukaan Orientasi bagi Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kota Palu Periode 2024 – 2029.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menghadiri sekaligus membuka secara resmi orientasi tersebut menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dengan berkedudukan sebagai mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut gubernur, anggota DPRD bersama Kepala Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“DPRD memiliki posisi penting dalam melaksanakan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat”, ujar Gubernur Rusdy Mastura
Sebagai mitra sejajar kepala daerah DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut dilaksanakan melalui fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai Anggota DPRD.
Lebih jauh, gubernur mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis data statistik tindak pidana korupsi dari tahun 2004 hingga tahun 2023 yang menyebut bahwa terdapat 344 tersangka korupsi dari lembaga legislatif DPR dan DPRD.
“Harus dijaga betul integritas, martabat dan citra diri Bapak/Ibu sekalian selama menjadi anggota dewan”, pungkas Gubernur
Kemudian, berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan sebanyak 1.000 orang lebih anggota DPR dan DPRD terindikasi terlibat judi online dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar dan disinyalir lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.
Olehnya, gubernur berharap anggota dewan selalu berpedoman kepada konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Jangan sampai berperilaku koruptif bahkan terjerat dalam tindak pidana lainnya”, tandasnya
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional (PKMF) Moh. Fadhly dalam laporannya mengatakan, tujuan orientasi ini adalah proses pengenalan fungsi, tugas, dan wewenang bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik serta menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kabupaten/Kota.
Dijelaskannya juga bahwa orientasi dimulai pada 23 September hingga 26 September 2024, bertempat di Hotel Best Western dan Hotel Santika Palu. Peserta Orientasi seluruhnya berjumlah 100 orang yang berasal dari Kabupaten Parigi Moutong 40 orang, Kabupaten Banggai Kepulauan 25 Orang dan Kota Palu 35 orang.
Sumber : BPSDM Provinsi Sulteng/PPID Pelaksana