Palu, Sulawesi Tengah – Empat OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala, dipimpin Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Donggala, Anhar Abdillah menghadiri Bimbingan Teknis Terbatas (Desk) terkait program SP4N Lapor! yang dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik) Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis, (13/7/2023)
Kehadiran empat OPD tersebut, sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan aplikasi SP4N-LAPOR! bagi pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Sulawesi Tengah.
Dari hasil monitoring, terdapat 44 aduan masyarakat di Kabupaten Donggala yang belum ditindak lanjuti oleh OPD, dalam bentuk penjelasan terhadap beragam masalah yang ada.
Olehnya, desk tersebut dilaksanakan untuk mengetahui kendala dan hambatan teknis sehingga pelaksanaan SP4N-LAPOR! belum dilaksanakan secara maksimal.
“Selain Kabupaten Donggala, kami juga mengundang beberapa OPD di Kabupaten Parigi Moutong untuk dilakukan desk terkait dengan pelaksanaan aplikasi SP4N-LAPOR! yang belum maksimal”, ujar Kadis Kominfo Santik Prov. Sulteng, Sudaryano Lamangkona.
Lanjut Sudaryano menjelaskan, bahwa untuk 44 aduan di Kabupaten Donggala, telah selesai ditindak lanjuti oleh OPD yang bersangkutan dalam Bimbingan Teknis tersebut.
Sebagaimana diketahui, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional adalah integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang, pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
Secara nasional SP4N-LAPOR! Dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Sebagai program prioritas nasional, maka Pemerintah Pusat melalui Kementrian PANRB dan lembaga pengawas lainnya, sangat berharap agar sistem pelayanan publik berbasis digital tersebut, dapat terlaksana dengan baik diseluruh daerah.
Dengan memahami kondisi daerah Kabupaten dan Kota yang masih minim dukungan terkait sarana prasarana, peralatan dan sumber daya manusianya, maka Diskominfo Santik, menggagas pelaksanaan bimbingan teknis terbatas bagi OPD Kabupaten dan Kota untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait permasalahan yang ada.
“Kami siap memfasilitasi dan membantu OPD Kabupaten dan Kota yang terkendala dalam melaksanakan sistem SP4N-LAPOR!, agar pelayanan publik berbasis digital dapat terlaksana di Sulawesi Tengah”, ucap Sudaryano.
Sumber : Diskominfo Santik selaku Humas Pemprov. Sulteng