Palu, Sulawesi Tengah – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Palu Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Layanan Informasi Publik. Bertempat, di Aula Gedung BPJS Kesehatan Cabang Palu Provinsi Sulteng. Kamis, (22/6/2023)
Sosialisasi ini diikuti kepala bagian dan staf dilingkungan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu, Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Provinsi Sulteng HS Rumondang Pakpahan sekaligus membuka secara resmi mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan bersama jajaran BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, Kepala BPJS berharap, melalui sosialisasi ini BPJS Kesehatan Cabang Palu, dapat memberikan informasi cepat, faktual dan tepat sasaran kepada media dan juga masyarakat.
“Saya berharap, jajaran BPJS Kesehatan bisa melakukan pelayanan informasi publik, baik itu memberi informasi dan respon dalam memberikan informasi kepada masyarakat.”
Sementara, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Santik Provinsi Sulteng Hasim R, selaku narasumber menyampaikan bahwa badan publik adalah lembaga eksekutif, yudikatif dan badan yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
“Pejabat publik adalah orang yang di tunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.”Jelas Kabid IKP
Selanjutnya, Hasim juga menerangkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik.
Hasim juga menjelaskan terkait kewajiban badan publik yaitu ; (1) menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenanganya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Kemudian, kewajiban pengguna informasi yakni ; (1) menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) mencantumkan sumber dari mana memperoleh informasi publik.
Badan publik negara terdiri dari ; lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, BUMD, BUMN, dan lainya yang dimiliki oleh negara dengan fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sumber dananya bersumber dari APBN dan APBD.
“Klasifikasi informasi publik terdiri dari ; klasifikasi informasi secara berkala, klasifikasi informasi serta merta, klasifikasi setiap saat, dan klasifikasi informasi yang dikecualikan.”Sebut Hasim
Lanjut, Penyebaran informasi kepada publik dilakukan melalui saluran resmi badan publik seperti, Website. Kemudian juga bisa melalui media sosial yakni ; Instagram, Facebook, Tiktok, Twitter dan lain sebagainya.
Lebih jauh, Hasim juga menjelaskan, tata cara memperoleh informasi publik antara lain ; Pertama, pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung, secara lisan, surat, surat elektronik (e-mail) dan melalui telepon.
Kedua, pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang di inginkan.
Ketiga, PPID pada badan publik mencatat semua yang di sebutkan oleh pemohon informasi.
Keempat, pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID pada badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor informasi.
“Badan publik diberikan tugas untuk memenuhi hak masyarakat, karena semua operasional badan publik itu di biayai masyarakat. Dan didalam badan publik itu ada orang-orang yang bertugas dan bekerja termasuk kita semua yang ada di ruangan ini.”Jelasnya
Sumber : Diskominfo Santik selaku Humas Pemprov. Sulteng