DP3A Harap Pemangku Kepentingan Berpartisipasi Dalam Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu, Sulawesi Tengah. Penyusunan buku pembangunan gender dan statistik analisis gender, merupakan capaian kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah melalui bidang data informasi gender dan anak pada tahun 2022.

Penjelasan Kepala bidang data informasi gender dan anak Dra. Sukarti, M.Si mengatakan, buku pembangunan gender dan statistik analisis gender tahun 2022 ini berisi terkait indeks pembangunan manusia, indeks pembangunan gender dan indeks pemberdayaan gender.

Tidak hanya itu, capaian kinerja Dinas P3A pada tahun 2022 memberikan pelatihan dan memfasilitasi pemberdayaan ekonomi perempuan serta pemberdayaan ekonomi keluarga serta mendorong informasi-informasi kegiatan yang dilakukan oleh bidang-bidang pada Dinas P3A yang mana informasi tersebut di bagikan melalui website contohnya seperti sosialisasi, pelatihan.

Dalam hal ini pemenuhan hak anak juga dilakukan oleh Dinas P3A. Berdasarkan klaster hak anak, terdapat 5 hak yang harus diberikan yaitu:

  1. Hak sipil dan kebebasan
  2. Hak Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
  3. Hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
  4. Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan
  5. Hak perlindungan khusus antara antara lain anak dalam situasi bencana, dalam situasi konflik, anak yang mengalami tindak kekerasan, dan lain-lain.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak memiliki Uptd perlindungan perempuan dan anak yang mana memiliki tugas menangani perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan.

Adapun kinerja yang akan dilaksanakan dalam penjelasan yang diberikan oleh Sukarti yaitu program partisipasi masyarakat dalam urusan-urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang mana memiliki tugas dan fungsi membantu gubernur dalam melaksanakan urusan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diserahkan pada daerah.

Dalam hal ini kinerja yang ingin dicapai yaitu bagaimana perlindungan terhadap anak bisa maksimal, contohnya disaat mendapatkan kekerasan dinas P3A dapat membantu korban untuk mendapatkan hak-hak perlindungan hukum serta penegakan hukum terhadap pelaku, memberikan fasilitasi serta pemberdayaan ekonomi perempuan yang menjadi kepala keluarga yang mana hal tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya bantuan dan kolaborasi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Tentunya terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh Dinas P3A dalam mencapai target kinerja, seperti pelayanan terhadap laporan kasus yang telah diajukan. Selain itu juga sumber daya manusia serta anggaran menjadi kendala yang dialami. Yang mana kuranganya tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial, mediator dalam memediasi kasus-kasus yang terjadi, serta kurangnya sumber daya di internal disetiap bidang masih perlu pelatihan serta peningkatan kapasitas.

Sukarti berharap, adanya peningkatan kapasitas pada sumber daya internal serta dukungan anggaran bisa dimaksimalkan. Selain itu juga diharapkan kolaborasi dan koordinasi terhadap pemangku kepentingan dan OPD terkait serta keterlibatan lembaga profesi seperti dokter, guru, bidan, psikolog dan beberapa lembaga profesi lainnya yang diharapkan dapat berpartisipasi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Perlindungan anak harus diberikan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua serta lembaga-lembaga yang berkaitan dengan anak” tambah Sukarti.

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *