Pemprov. Sulteng Simak Arahan Mendagri Secara Virtual.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu, Sulawesi Tengah. Pj. Sekda diwakili Kepala Bagian Kebijakan Perekonomian Biro Ekonomi Syarief, SE., M.Si bersama perwakilan Bank Indonesia, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan lingkup Provinsi Sulteng mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Pengendalian Inflasi Daerah yang dilaksanakan secara Virtual. Bertempat, diruang kerja Pj. Sekda Kantor Gubernur. Selasa, (23/8/2022)

Pada kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian dalam arahanya sekaligus membuka secara resmi Rakornas mengatakan, Indonesia merupakan negara terbesar ke-4 dengan jumlah populasi penduduk terbanyak dan memiliki populasi penduduk dengan antibody yang tinggi. Oleh karena itu, pmelalui hasil survei serologi dapat menjadi dasar dalam pemetaan terhadap prioritas daerah perlu dilakukan akselerasi vaksinasi dan relaksasi.

“Indonesia termasuk salah satu negara yang sukses mengandalikan Pandemi Covid-19.” Ucap Tito dalam arahanya

Berdasarkan surat edaran nomor 500/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah bahwa kepala daerah berwenang mengambil tindakan dalam keadaan tertentu dan mendesak, pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk mendukung tugas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan pengendalian harga barang dan jasa, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan optimalisasi anggaran dan dalam hal alokasi anggaran yang di maksud belum tersedia, maka dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga.

“Penyebab terjadinya inflasi adalah ketika uang negara beredar lebih banyak dan supply barang tidak sesuai dengan demand dan kebutuhan.” Tambah Tito

Tugas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berdasarkan Kepmendagri nomor 500.05-8135 tahun 2017 bahwa tugas TPID Provinsi ; melakukan pengumpulan data dan informasi pada tingkat Provinsi, menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada Provinsi, melakukan koordinasi dengan TPIP dan TPID Kabupaten/Kota dan melakukan penyelesaian hambatan/permasalahan pengendalian inflasi pada tingkatan Provinsi.

Selanjutnya, Tugas TPID Kabupaten/Kota ; Melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan jasa pada tingkat Kabupaten/Kota, menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat Kabupaten/Kota, memperkuat sistem logistik pada tingkat Kabupaten/Kota, melakukan koordinasi dengan TPIP dan TPID Provinsi, melakukan penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat Kabupaten/Kota.

Diakhir arahanya, Mendagri Tito Karnavian berharap agar pemerintah daerah melibatkan berbagai stakeholder terkait, melakukan inovasi dalam menjaga ketersediaan bahan pangan didaerah, melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah yang memiliki surprus komoditas pangan, melaksanakan monitoring langsung kelapangan, melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif melalui pemanfaatan teknologi dan informasi secara rutin yang bertingkat dan berjenjang serta mengalokasikan dana BTT dan dana Bansos sebagai dukungan pendistribusian dan pengangkutan bahan pokok.

Turut hadir : Wakil Menteri Dalam Negeri, Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri, Inspektur Jenderal Kemendagri, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota.

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *